Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Peraturan Joint Operation Administratif dan Non Administratif
Peraturan Joint Operation Administratif dan Non Administratif
Selamat pagi rekan, saya ingin bertanya adakah peraturan yang mengatur tentang perpajakan mengenai Joint Operation administratif dan non administratif?
coba rekan lihat ini
Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-44/PJ./1994
Viewing 1 - 3 of 3 replies