Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi WP OP yang mengalihkan hak atas tanah/bangunan

  • WP OP yang mengalihkan hak atas tanah/bangunan

     hkysc98 updated 14 years, 1 month ago 7 Members · 22 Posts
  • ranto

    Member
    16 November 2009 at 9:11 am
  • ranto

    Member
    16 November 2009 at 9:11 am

    Apa benar WP OP yang mengalihkan hak atas tanan dan bangunan dibawah Rp.60 juta maka bukan objek PPh?

  • ewox

    Member
    16 November 2009 at 9:20 am

    kalau tidak dikenakan BPHTB (utk jakarta Rp 60 juta) rasanya benar rekan ranto. menurut saya sepanjang adanya keuntungan atas pengalihan tanah dan bangunan itu dianggap pendapatan dan merupakan objek PPh.

  • ranto

    Member
    16 November 2009 at 9:24 am

    apakah hanya khusus jakarta saja?

  • ewox

    Member
    16 November 2009 at 9:30 am

    maksud saya besarnya NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) itu besarnya berbeda-beda di tiap wilayah. untuk di Jakarta sebesar Rp. 60 Juta, di tangerang Rp. 30 Juta . Dst jadi untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sampai dengan Nominal Tsb Tidak ke BPHTB. tetapi untuk selisih lebih atas penjualan asset tesebut dapat dianggap sebagai keuntungan, dan dikenakan PPh, rekan ranto

  • w2nz1976

    Member
    16 November 2009 at 9:31 am
    Originaly posted by ranto:

    Apa benar WP OP yang mengalihkan hak atas tanan dan bangunan dibawah Rp.60 juta maka bukan objek PPh?

    PP 71 Th 2008 Pasal 5 butir a :
    Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah:
    a. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
    rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

    Pembebasan PPh Final tsb harus dengan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh Final yg dikeluarkan KPP setempat.

    Tata cara memperoleh SKB, silahkan baca PER-30/PJ/2009.

  • ewox

    Member
    16 November 2009 at 9:46 am

    Mmenurut saya ada 2 pengertian objek pajak, yaitu BPHTB dan PPh, sesuai dgn PP 71 thn 2008 yang dijelaskan rekan W2nz1976, untuk OP yang mempunyai penghasilan Di bawah PTKP dan melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan tidak dikenakan BPHTB. Bagaimana Jika orang tersebut mempunyai penghasilan diatas PTKP dan adanya selisih lebih / keuntungan atas pengalihan tersebut? apakah juga tidak dianggap sebagai penghasilan dan tidak dikenakan PPh. mohon bantuan penegasan rekan2.

  • w2nz1976

    Member
    16 November 2009 at 9:53 am
    Originaly posted by ewox:

    yang dijelaskan rekan W2nz1976, untuk OP yang mempunyai penghasilan Di bawah PTKP dan melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan tidak dikenakan BPHTB.

    Koreksi sedikit. Bukan BPHTB tapi PPh Pengalihan HATB, sesuai yg ditanyakan Sdr. Ranto.

    Yg dikecualikan adalah OP yg mempunyai penghasilan dibawah PTKP yg melakukan pengalihan HATB dengan nilai kurang dari 60jt.

    Jadi jika OP mempunyai penghasilan diatas PTKP melakukan pengalihan HATB, maka dikenakan PPh Pengalihan HATB walaupun nilai pengalihan kurang dari 60jt.

  • ktfd

    Member
    16 November 2009 at 9:57 am

    setuju dgn rekan w2nz…

    coba meluruskan sedikit:
    1. pihak yg menyerahkan kena pph final.
    2. pihak yg diserahi/membeli kena bphtb.

    jadi ada 2 "binatang" yg beda.

    Originaly posted by ewox:

    untuk OP yang mempunyai penghasilan Di bawah PTKP dan melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan tidak dikenakan BPHTB.

    rekan ewox…
    yg punya penghasilan bukan kena bphtb tapi kena pph final sesuai pp 71.

    Originaly posted by ewox:

    Bagaimana Jika orang tersebut mempunyai penghasilan diatas PTKP dan adanya selisih lebih / keuntungan atas pengalihan tersebut? apakah juga tidak dianggap sebagai penghasilan dan tidak dikenakan PPh.

    sesuai pp tsb, di atas ptkp ya langsung kena pph final gitu loh…

    salam…

  • ranto

    Member
    16 November 2009 at 10:11 am

    contoh :
    tuan handi menjual 1 unit perumahan seharga Rp.58 juta (sesuai akte AJB) kepada Tuan X

    bagaimana penghitungan PPh tuan handi? dan bagaimana pihak pembeli?

  • ewox

    Member
    16 November 2009 at 10:15 am

    thanks rekan ktfd untuk penegasannya. karena saya berasumsi dalam kasus rekan marjono adalah pihak penjual.

  • ewox

    Member
    16 November 2009 at 10:18 am
    Originaly posted by ewox:

    karena saya berasumsi dalam kasus rekan marjono adalah pihak penjual

    maaf rekan2 maksud saya pihak pembeli (BPHTB)

  • handy hovin

    Member
    16 November 2009 at 10:36 am

    Kutipan Ewox
    besarnya NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) itu besarnya berbeda-beda di tiap wilayah. untuk di Jakarta sebesar Rp. 60 Juta, di tangerang Rp. 30 Juta

    Apa benar yang dikatakan rekan ewox, bahwa NPOPTKP berbeda2?

  • w2nz1976

    Member
    16 November 2009 at 10:41 am
    Originaly posted by ewox:

    Apa benar yang dikatakan rekan ewox, bahwa NPOPTKP berbeda2?

    Bisa sama, bisa juga berbeda. NJOPTKP ditentukan berdasarkan wilayah kabupaten/kota.

  • ewox

    Member
    16 November 2009 at 10:52 am

    tul rekan w2nz1976.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now