Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Beda SPC dan SPV?
rekan ortax,
mau bertanya bedanya Special Purpose Company (SPC) sama pecial Purpose Vehicle (SPV) apa ya?
Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
special purpose vehicles dapat berbentuk conduit company, paper box company, pass-through company serta yang sejenis lainnya
apa tuh paper box company dan conduit company rekan santosobroto?
Viewing 1 - 4 of 4 replies