Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak Akan Disisipkan di Sistem Pendidikan

  • Pajak Akan Disisipkan di Sistem Pendidikan

     usumurasaki updated 7 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • xylevyear

    Member
    15 November 2016 at 3:42 pm
  • xylevyear

    Member
    15 November 2016 at 3:42 pm

    Jakarta, CNN Indonesia — Rendahnya kepatuhan wajib pajak membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus kerja keras untuk menyadarkan masyarakat Indoneia. Berbagai kalangan disasar, termasuk para pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

    Salah satu caranya adalah dengan mengedukasi tentang pentingnya membayar pajak ke dalam kurikulum pendidikan.

    “Kita tidak bisa bicara menumbuhkan kesadaran pajak. Orang harus membayar pajak, ketika mereka sudah benar-benar harus menjadi wajib pajak,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama dalam Seminar Nasional Perpajakan di Hotel Sultan, Selasa (11/15).

    Menurutnya, prinsip-prinsip budaya kesadaran pajak harus dimasukan ke dalam materi pelajaran sesuai dengan level pendidikannya. Lewat kurikulum pendidikan, diharapkan para generasi muda yang masuk dalam kriteria wajib pajak memiliki pemahaman soal perpajakan dan patuh terhadap kewajibannya.

    Berdasarkan data DJP, kata Yoga, saat ini rasio pajak Indonesia baru 11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio tersebut masih lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Malaysia yang sudah berkisar 14-15persen.

    Ia juga mengakui bahwa banyak wajib pajak yang belum patuh untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Tahun lalu, tingkat kepatuhan SPT baru 60,2 persen dari wajib pajak yang harus lapor SPT.

    Sementara itu, lanjutnya, potensi edukasi kesadaran pajak melalui pendidikan dini cukup besar yakni mencapai 96 juta pelajar. Jumlah anak-anak yang berusia 4-12 tahun mencapai 41,6 juta orang. Kemudian, jumlah remaja dan mahasiswa yang berusia 13-21 tahun tercatat sebesar 54,4 juta orang.

    “Ini adalah investasi yang sangat penting untuk ke depannya,” ujarnya.

    Untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pendidikan, Yoga mengatakan, DJP telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2014) dan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (2016), serta Perjanjian Kerjasama DJP dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (2016).

    Melalui kerjasama tersebut, katanya, muatan kesadaran pajak disampaikan melalui kurikulum, pembelajaran, perbukuan dan kegiatan kesiswaan/ kemahasiswaan.

    Paristiyanti Nurwardani, Direktur Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, mengungkapkan, tahun ini pihaknya mulai menyisipkan materi kesadaran pajak pada Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) di jenjang pendidikan tinggi (diploma dan S-1) diantaranya Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Agama.

    “Semua empat MKWU itu kami masukkan materi kesadaran pajak, ada satu sub-bab tentang pajak,” ujarnya secara terpisah.

    Menurut Paristiyanti, untuk meningkatkan kesadaran pajak di dunia pendidikan tinggi, pemerintah bisa mengimbau univesitas untuk menjadikan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat kelulusan bagi pendidikan S-1 profesi, S-2, maupun S-3.

    Selain itu, DJP juga bisa bekerjasama dengan universitas untuk menjadikan nilai kesadaran pajak sebagai bagian dari materi Kelompok Kerja Nyata (KKN) mahasiswa ke masyarakat daerah. (ags)

    sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161115142506 -78-172761/kepatuhan-bayar-rendah-96-juta-pelajar- dicekoki-materi-pajak/

    wkwkwk mulai tahun depan di mata kuliah wajib umum ada subbab soal pajak katanya…

  • usumurasaki

    Member
    15 November 2016 at 4:04 pm

    penyisipan materinya cuma "pajak itu penting utk pembangunan negara" gitu-gitu? apa bedanya sama iklan layanan masyarakat soal pajak?

    wkwkwk untuk yg berNPWP kalau supaya lulus S1 profesi, S2, S3 saya cukup setuju. tp sekarang aja banyak mahasiswa S1 biasa yg punya usaha sambilan misalkan buka online shop, justru harusnya yg kaya gini gini yang lebih diperhatikan oleh pemerintah

  • A74cr

    Member
    15 November 2016 at 4:48 pm
    Originaly posted by usumurasaki:

    apa bedanya

    bedanya ada sesuatu yang dinilai dari mahasiswanya.

    haha

  • usumurasaki

    Member
    15 November 2016 at 5:15 pm

    wkwkwk nilai bagus apakah menjadi kriteria udah paham pajak? wong mata kuliah Agama dan Pancasila aja banyak yg nyontek pas ujian, hahaha

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now