Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Uji Lab oleh Kominfo
Uji Lab oleh Kominfo
Dear rekan ortax semua,
Mau tanya jika perusahaan mau mendatangakan wireless LAN dari Korea dan utk masuk ke Indonesia harus ada sertifikat Uji Lab dari Kominfo. Pertanyaannya, saya harus potong 23 ga ya karena Kominfo ini lembaga pemerintahan saya ragu utk potong PPh 23..
Mohon bantuannya.
Terima kasihSepanjang tidak ada Surat Keterangan Bebas PPh Ps 23 maka wajib untuk di potong atas jasa tersebut.
- Originaly posted by elmo:
Mau tanya jika perusahaan mau mendatangakan wireless LAN dari Korea dan utk masuk ke Indonesia harus ada sertifikat Uji Lab dari Kominfo. Pertanyaannya, saya harus potong 23 ga ya karena Kominfo ini lembaga pemerintahan saya ragu utk potong PPh 23..
Rekan tidak bisa potong, karena Kominfo termasuk subjek pajak badan yang dikecualikan sesuai dengan UU PPh No 36 tahun 2008 pasal 2 ayat (3) huruf b.
Thx Jadi tidak usah potong ya..?
- Originaly posted by big.small:
Rekan tidak bisa potong, karena Kominfo termasuk subjek pajak badan yang dikecualikan sesuai dengan UU PPh No 36 tahun 2008 pasal 2 ayat (3) huruf b
jika dilihat dari penjelasannya ayat ini:
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.jadi gmn nih, potong donk yaa…
- Originaly posted by elmo:
jika dilihat dari penjelasannya ayat ini:
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.jadi gmn nih, potong donk yaa…
kemenkominfo ini masuk kriteria badan pemerintah yang dikecualikan dari subjek pajak dalam negeri, jadi ga dipotong
Tidak usah dipotong rekan krn termasuk objek penerimaan negara bukan pajak
Setuju dengan rekan Javier, rekan Elmo setelah bayar tinggal minta bukti setoran PNBP nya aja
- Originaly posted by big.small:
Rekan tidak bisa potong, karena Kominfo termasuk subjek pajak badan yang dikecualikan sesuai dengan UU PPh No 36 tahun 2008 pasal 2 ayat (3) huruf b.
Sepakat dengan rekan big.small