Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PMK Nomor 187/PMK.03/2015
Selamat Sore,
Mohon bantuan / info, saya salah dalam menuliskan kode setor seharusmya 411129-512, tetapi saya setor ke 411129-510.
atas saran dari pemeriksa (Tax Amnesty) disetor ulang saja biar berkas bisa langsung diterima, maka saya melakukan penyetoran ke kode setor yang benar 411129-512.
atas kesalan setor tersebut saya mengisi form sesuai PMK Nomor 187/PMK.03/2015.
yang saya tanyakan apakah jika surat tersebut disampaikan saya akan diperiksa .terimakasih
tata caranya silakan lihat di sini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=16145
cmiiw
trims raka8883 atas infonya,
nanti saya pelajari.
Viewing 1 - 4 of 4 replies