Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh yang di bayar sendiri
Dear rekan ortax
saya mau tanya jika vendor yang membayar kan pph atas sewa tanah pasal 4 ayat 10 sendiri dengan ssp atas nama mereka, kemudian bukti ssp nya dikasih ke kita sebagai penguna jasa, kita tidak boleh memotong atau memberikan bukti potong ke mereka.,SSP PPh atas sewa tanah disetorkan oleh yang menyewakan harusnya diisi dengan nama penyewa. status rekan sebagai penyewa ini OP apa badan?
- Originaly posted by steven02:
saya mau tanya jika vendor yang membayar kan pph atas sewa tanah pasal 4 ayat 10 sendiri dengan ssp atas nama mereka, kemudian bukti ssp nya dikasih ke kita sebagai penguna jasa, kita tidak boleh memotong atau memberikan bukti potong ke mereka.,
yang ditanyakan ?
sepertinya ini bingung karena umumnya yang memotong PPh itu adalah si penyewa tapi ini sudah dipotong dan dibayarkan oleh yang menyewakan.
iya rekan statusnya badan tp si penyewa menyetor pph nya dengan ssp nama mereka. jd kita tidak perlu setor lg kan rekan karena dia uda setor duluan
rekan raka karena mereka uda setor duluan melalui ssp atas nama mereka jd kita sebagai pengguna jasa nya tidak perlu setor lg kan rekan
- Originaly posted by steven02:
karena mereka uda setor duluan melalui ssp atas nama mereka jd kita sebagai pengguna jasa nya tidak perlu setor
benar.
cmiiw