Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh yang di bayar sendiri

  • PPh yang di bayar sendiri

     raka8883 updated 7 years, 5 months ago 4 Members · 8 Posts
  • steven02

    Member
    4 November 2016 at 12:14 pm
  • steven02

    Member
    4 November 2016 at 12:14 pm

    Dear rekan ortax
    saya mau tanya jika vendor yang membayar kan pph atas sewa tanah pasal 4 ayat 10 sendiri dengan ssp atas nama mereka, kemudian bukti ssp nya dikasih ke kita sebagai penguna jasa, kita tidak boleh memotong atau memberikan bukti potong ke mereka.,

  • kamiyem

    Member
    4 November 2016 at 3:16 pm

    SSP PPh atas sewa tanah disetorkan oleh yang menyewakan harusnya diisi dengan nama penyewa. status rekan sebagai penyewa ini OP apa badan?

  • raka8883

    Member
    4 November 2016 at 3:23 pm
    Originaly posted by steven02:

    saya mau tanya jika vendor yang membayar kan pph atas sewa tanah pasal 4 ayat 10 sendiri dengan ssp atas nama mereka, kemudian bukti ssp nya dikasih ke kita sebagai penguna jasa, kita tidak boleh memotong atau memberikan bukti potong ke mereka.,

    yang ditanyakan ?

  • obbligato

    Member
    4 November 2016 at 3:54 pm

    sepertinya ini bingung karena umumnya yang memotong PPh itu adalah si penyewa tapi ini sudah dipotong dan dibayarkan oleh yang menyewakan.

  • steven02

    Member
    4 November 2016 at 9:36 pm

    iya rekan statusnya badan tp si penyewa menyetor pph nya dengan ssp nama mereka. jd kita tidak perlu setor lg kan rekan karena dia uda setor duluan

  • steven02

    Member
    4 November 2016 at 9:38 pm

    rekan raka karena mereka uda setor duluan melalui ssp atas nama mereka jd kita sebagai pengguna jasa nya tidak perlu setor lg kan rekan

  • raka8883

    Member
    5 November 2016 at 9:02 am
    Originaly posted by steven02:

    karena mereka uda setor duluan melalui ssp atas nama mereka jd kita sebagai pengguna jasa nya tidak perlu setor

    benar.

    cmiiw

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now