Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Salah Nilai Transaksi SKB
Selamat siang rekan-rekan Forum Ortax.
Saya ingin bertanya seputar Permohonan Legalisasi SKB. Apabila sudah melakukan permohonan legalisasi SKB PPh 23, dan sudah disetujui. Namun ternyata ada kesalahan perhitungan dalam menentukan Nilai Transaksi, sehingga menimbulkan kurang bayar 1% yang sudah disetor.
Bagaimana prosedurnya untuk memperbaiki SKB yang telah dilegalisasi tersebut?Apa cukup dengan mengajukan surat permohonan legalisasi SKB dengan nilai transaksi yang benar disertakan dengan surat setoran pajak yang kurang bayar, SKB sebelumnya yang telah di legalisasi dan surat setoran yang dilampirkan pada SKB sebelumnya?
Terima Kasih sebelumnya
- Originaly posted by abceqy:
Saya ingin bertanya seputar Permohonan Legalisasi SKB. Apabila sudah melakukan permohonan legalisasi SKB PPh 23, dan sudah disetujui. Namun ternyata ada kesalahan perhitungan dalam menentukan Nilai Transaksi, sehingga menimbulkan kurang bayar 1% yang sudah disetor
apa hubungannya SKB PPh 23 sm KB 1%?
maksudnya pengajuan permohonan legalisasi dikenakan PPh final sebesar 1%, saya salah bayar (kurang) PPh final tersebut.
kalau SKB sudah keluar yaa sudah.. apalagi sudah di legalisasi. Pasti kan prosesnya sdh melalui berbagai perhitungan oleh KPP setempat,
- Originaly posted by elmo:
kalau SKB sudah keluar yaa sudah.. apalagi sudah di legalisasi. Pasti kan prosesnya sdh melalui berbagai perhitungan oleh KPP setempat
tapi nilai transaksi di skb salah, apa ada solusinya?
sudah tidak bisa disesuaikan lagi rekan setau saya