Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 SPLN, tengah tahun, Ph. tidak teratur

  • SPLN, tengah tahun, Ph. tidak teratur

     Elf96 updated 7 years, 5 months ago 3 Members · 10 Posts
  • Elf96

    Member
    28 October 2016 at 6:13 pm
  • Elf96

    Member
    28 October 2016 at 6:13 pm

    Selamat Malam rekan Ortax

    Saya ingin bertanya bagaimana cara perhitungan pph 21 atas Bonus/THR dimana kondisi pegawai tetap (Tuan Y):
    1. SPLN yang sudah dikontrak (>183 hari),
    2. mulai bekerja di tengah tahun (bukan Januari), dan
    3. mendapatkan bonus/THR (ph. tidak teratur)

    dan bagaimana juga jika Tuan Y berhenti bekerja di tengah tahun (bukan di Desember) dengan subjek pajak nya berakhir. bagaimana cara melakukan perhitungan pph 21 pada bulan berhenti?

  • gilangrachman

    Member
    28 October 2016 at 6:59 pm

    1. SPLN yang sudah dikontrak (>183 hari),
    2. mulai bekerja di tengah tahun (bukan Januari), dan
    3. mendapatkan bonus/THR (ph. tidak teratur)

    Jadi kita misalkan saja Tn. Y bekerja bulan April dan mendapatkan Bonus di bulan Juli, maka yang harus anda lakukan pada bulan Juli adalah menjumlahkan semua penghasilannya kecuali bonus, dan penghasilan Netonya disetahunkan (x12) kemudian anda tambahkan bonus setelah itu. Baru dikurang PTKP dan PKP dikali Pasal 17

    Apabila dia berhenti dibulan Agustus misalnya saja

    Maka dibulan Agustus mengakumulasi semua penghasilan dari April sampai Agustus kemudian Ph Neto anda setahunkan dengan cara (12/5) baru anda tambah dengan Bonus, kemudian baru dikurang PTKP dan PKP dikali pasal 17. dan akhirnya PPh nya dikurang yang sudah dibayar.

    Semoga membantu

  • Elf96

    Member
    28 October 2016 at 7:10 pm
    Originaly posted by gilangrachman:

    maka yang harus anda lakukan pada bulan Juli adalah menjumlahkan semua penghasilannya kecuali bonus, dan penghasilan Netonya disetahunkan (x12) kemudian anda tambahkan bonus

    jika perhitungan tersebut baru memasukkan Bonus pada ph.neto, berarti atas bonus tersebut tidak mendapatkan fasilitas pengurangan berupa b.jabatan??

    Terimakasih atas responnya

  • gilangrachman

    Member
    28 October 2016 at 7:13 pm
    Originaly posted by Elf96:

    jika perhitungan tersebut baru memasukkan Bonus pada ph.neto, berarti atas bonus tersebut tidak mendapatkan fasilitas pengurangan berupa b.jabatan??

    Terimakasih atas responnya

    Jika sebelum ditambahkan belum maksimal biaya jabatannya, misalkan pada agustus tadi dalam 5 bulan kerja, baru 2 juta biaya jabatannya, lalu bonusnya misalkan 10jt, maka 5% boleh ditambahkan lagi biaya jabatan bonus, karena maksimal 2,5jt, jika bonusnya misalkan 5jt, 5%nya adalah 250rb, maka 250rb ditambahkan sebagai biaya jabatan bonus, jika bonusnya kita anggap 15jt, maka 5% nya adalah 750rb, yang dapat dijadikan biaya jabatan bonus adalah 500rb

    Semoga membantu

  • Elf96

    Member
    28 October 2016 at 7:28 pm
    Originaly posted by gilangrachman:

    Tn. Y bekerja bulan April dan mendapatkan Bonus di bulan Juli

    Originaly posted by gilangrachman:

    …semua penghasilannya kecuali bonus, dan penghasilan Netonya disetahunkan (x12) kemudian anda tambahkan bonus setelah itu. Baru dikurang PTKP dan PKP dikali Pasal 17

    perhitungan tersebut untuk mencari pph terutang kan ya
    untuk mencari pph atas bonus nya:
    pph terutang dikurangi pph 21 4 bln??

  • gilangrachman

    Member
    28 October 2016 at 8:14 pm

    bonus nya didapatkan diakhir periode kerja?

  • Elf96

    Member
    28 October 2016 at 8:23 pm
    Originaly posted by gilangrachman:

    bonus nya didapatkan diakhir periode kerja?

    di pertengahan masa kerja, bagaimana cara hitungnya?

    Terimakasih

  • michitoyouall

    Member
    28 October 2016 at 8:59 pm

    ini sih lihat saja di lampiran PER 16 PJ 2016 bagian I.6.2.2

    intinya hitung PPh atas gaji setahun (gaji sebulan dikali 12 dikurangi biaya jabatan dan pengurang lain kalo memang ada), hitung PPh atas gaji dan bonus, baru hitung PPh ketika berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia/kehilangan kewajiban pajak subjektifnya. Contoh di PER 16 PJ 2016 sudah persis sama dengan hal ini.

  • Elf96

    Member
    29 October 2016 at 7:15 am
    Originaly posted by michitoyouall:

    ini sih lihat saja di lampiran PER 16 PJ 2016 bagian I.6.2.2

    Ohh ya… persis
    Terimakasih banyak

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now