Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPLN, tengah tahun, Ph. tidak teratur
SPLN, tengah tahun, Ph. tidak teratur
Selamat Malam rekan Ortax
Saya ingin bertanya bagaimana cara perhitungan pph 21 atas Bonus/THR dimana kondisi pegawai tetap (Tuan Y):
1. SPLN yang sudah dikontrak (>183 hari),
2. mulai bekerja di tengah tahun (bukan Januari), dan
3. mendapatkan bonus/THR (ph. tidak teratur)dan bagaimana juga jika Tuan Y berhenti bekerja di tengah tahun (bukan di Desember) dengan subjek pajak nya berakhir. bagaimana cara melakukan perhitungan pph 21 pada bulan berhenti?
1. SPLN yang sudah dikontrak (>183 hari),
2. mulai bekerja di tengah tahun (bukan Januari), dan
3. mendapatkan bonus/THR (ph. tidak teratur)Jadi kita misalkan saja Tn. Y bekerja bulan April dan mendapatkan Bonus di bulan Juli, maka yang harus anda lakukan pada bulan Juli adalah menjumlahkan semua penghasilannya kecuali bonus, dan penghasilan Netonya disetahunkan (x12) kemudian anda tambahkan bonus setelah itu. Baru dikurang PTKP dan PKP dikali Pasal 17
Apabila dia berhenti dibulan Agustus misalnya saja
Maka dibulan Agustus mengakumulasi semua penghasilan dari April sampai Agustus kemudian Ph Neto anda setahunkan dengan cara (12/5) baru anda tambah dengan Bonus, kemudian baru dikurang PTKP dan PKP dikali pasal 17. dan akhirnya PPh nya dikurang yang sudah dibayar.
Semoga membantu
- Originaly posted by gilangrachman:
maka yang harus anda lakukan pada bulan Juli adalah menjumlahkan semua penghasilannya kecuali bonus, dan penghasilan Netonya disetahunkan (x12) kemudian anda tambahkan bonus
jika perhitungan tersebut baru memasukkan Bonus pada ph.neto, berarti atas bonus tersebut tidak mendapatkan fasilitas pengurangan berupa b.jabatan??
Terimakasih atas responnya
- Originaly posted by Elf96:
jika perhitungan tersebut baru memasukkan Bonus pada ph.neto, berarti atas bonus tersebut tidak mendapatkan fasilitas pengurangan berupa b.jabatan??
Terimakasih atas responnya
Jika sebelum ditambahkan belum maksimal biaya jabatannya, misalkan pada agustus tadi dalam 5 bulan kerja, baru 2 juta biaya jabatannya, lalu bonusnya misalkan 10jt, maka 5% boleh ditambahkan lagi biaya jabatan bonus, karena maksimal 2,5jt, jika bonusnya misalkan 5jt, 5%nya adalah 250rb, maka 250rb ditambahkan sebagai biaya jabatan bonus, jika bonusnya kita anggap 15jt, maka 5% nya adalah 750rb, yang dapat dijadikan biaya jabatan bonus adalah 500rb
Semoga membantu
- Originaly posted by gilangrachman:
Tn. Y bekerja bulan April dan mendapatkan Bonus di bulan Juli
Originaly posted by gilangrachman:…semua penghasilannya kecuali bonus, dan penghasilan Netonya disetahunkan (x12) kemudian anda tambahkan bonus setelah itu. Baru dikurang PTKP dan PKP dikali Pasal 17
perhitungan tersebut untuk mencari pph terutang kan ya
untuk mencari pph atas bonus nya:
pph terutang dikurangi pph 21 4 bln?? bonus nya didapatkan diakhir periode kerja?
- Originaly posted by gilangrachman:
bonus nya didapatkan diakhir periode kerja?
di pertengahan masa kerja, bagaimana cara hitungnya?
Terimakasih
ini sih lihat saja di lampiran PER 16 PJ 2016 bagian I.6.2.2
intinya hitung PPh atas gaji setahun (gaji sebulan dikali 12 dikurangi biaya jabatan dan pengurang lain kalo memang ada), hitung PPh atas gaji dan bonus, baru hitung PPh ketika berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia/kehilangan kewajiban pajak subjektifnya. Contoh di PER 16 PJ 2016 sudah persis sama dengan hal ini.
- Originaly posted by michitoyouall:
ini sih lihat saja di lampiran PER 16 PJ 2016 bagian I.6.2.2
Ohh ya… persis
Terimakasih banyak