Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penempatan Dana dari Cabang Ke Pusat
Penempatan Dana dari Cabang Ke Pusat
Salam Rekan Ortax,
Mohon bantuan pencerahannya, Saya kerja diperbankan.
Saya ada pertanyaan Apakah Penempatan Dana dari cabang ke pusat yang mendapatkan Bunga itu dikenakan Pajak Penghasilan 4 Ayat 2 atau tidak ya?
Tolong dibantu dengan Peraturannya
Kalo boleh tau transaksi apa rekan sampai ada pengenaan bunga ? apakah antara NPWP cabang dgn NPWP Pusat ato gmn ?
Kalau sifatnya pinjaman, saya pikir itu PPh pasal 23 karena bunga pinjaman, bukan bunga deposito yang dimaksud dalam PPh pasal 4(2).
Javier15
Jadi Cabang kita seperti memasukan Tabungan/ deposito ke kantor pusat sehingga mendapatkan bunga atas penempatan dana tersebut.
Apakah dana tersebut harus dipotong Pajak PPh 4 ayat 2 ya?
- Originaly posted by gilangrachman:
28 Oct 2016 19:05
Kalau sifatnya pinjaman, saya pikir itu PPh pasal 23 karena bunga pinjaman, bukan bunga deposito yang dimaksud dalam PPh pasal 4(2).
Bukan pinjaman ke karyawan tetapi pinjaman dari cabang ke kantor pusat
jadi seperti Penempatan Deposito gitu
- Originaly posted by zerro66:
Jadi Cabang kita seperti memasukan Tabungan/ deposito ke kantor pusat sehingga mendapatkan bunga atas penempatan dana tersebut.
Koq bisa ada bunga rekan,,,
soalnya pengenaan objek PPh itu terjadi antara dua subjek pajak,,,sedangkan transaksi rekan yakni hanya satu subjek pajak (NPWP Pusat & NPWP Cabang) kenapa ga dianggap pindah buku aja rekan?