Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph 23
pagi,
dear rekan rekan hebat ijin bertanya
jika perusahaan telah memotong dan membayar pph 23 untuk PT a dengan nominal yang sama 2x artinya 2x potong dalam 1 masa karena ada trouble, dapatkan 1 pajak yang telah dipotong di reverse atau menjadi pengurang ? Terima kasihpagi,
mungkin dilakukan Pemindahbukuan rekan atau tanya kring pajak atau KPP
- Originaly posted by Riki Sanjaya:
pagi,
mungkin dilakukan Pemindahbukuan rekan atau tanya kring pajak atau KPP
Baik terima kasih informasinya rekan
- Originaly posted by briansiwi:
dapatkan 1 pajak yang telah dipotong di reverse atau menjadi pengurang
PBK saja rekan..
format PBK ada di 242/PMK.03/2014 - Originaly posted by elmo:
PBK saja rekan..
format PBK ada di 242/PMK.03/2014Thank you rekan
sama sama rekan
pagi,
dear rekan, ijin bertanya
jika berdasarkan SAP kami pph 23 adalah 60jt. namun kami membayarnya 80jt (SPT) . karena pph yang harusnya dipotong bulan nov, saya potong di okt (kurang teliti) jadi ada selisih antara SAP dengan SPT. bagaimana langkah untuk mengatasi hal tsb ? Terima kasih