• pph 23

     briansiwi updated 7 years, 4 months ago 3 Members · 8 Posts
  • briansiwi

    Member
    28 October 2016 at 9:45 am
  • briansiwi

    Member
    28 October 2016 at 9:45 am

    pagi,
    dear rekan rekan hebat ijin bertanya
    jika perusahaan telah memotong dan membayar pph 23 untuk PT a dengan nominal yang sama 2x artinya 2x potong dalam 1 masa karena ada trouble, dapatkan 1 pajak yang telah dipotong di reverse atau menjadi pengurang ? Terima kasih

  • Riki Sanjaya

    Member
    28 October 2016 at 10:06 am

    pagi,

    mungkin dilakukan Pemindahbukuan rekan atau tanya kring pajak atau KPP

  • briansiwi

    Member
    28 October 2016 at 10:09 am
    Originaly posted by Riki Sanjaya:

    pagi,

    mungkin dilakukan Pemindahbukuan rekan atau tanya kring pajak atau KPP

    Baik terima kasih informasinya rekan

  • elmo

    Member
    28 October 2016 at 10:18 am
    Originaly posted by briansiwi:

    dapatkan 1 pajak yang telah dipotong di reverse atau menjadi pengurang

    PBK saja rekan..
    format PBK ada di 242/PMK.03/2014

  • briansiwi

    Member
    28 October 2016 at 2:14 pm
    Originaly posted by elmo:

    PBK saja rekan..
    format PBK ada di 242/PMK.03/2014

    Thank you rekan

  • Riki Sanjaya

    Member
    31 October 2016 at 10:44 am

    sama sama rekan

  • briansiwi

    Member
    9 December 2016 at 8:21 am

    pagi,

    dear rekan, ijin bertanya
    jika berdasarkan SAP kami pph 23 adalah 60jt. namun kami membayarnya 80jt (SPT) . karena pph yang harusnya dipotong bulan nov, saya potong di okt (kurang teliti) jadi ada selisih antara SAP dengan SPT. bagaimana langkah untuk mengatasi hal tsb ? Terima kasih

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now