Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bea Materai
pagi rekan ortax, saya mau tanya ni klo faktur penjualan yg dikenakan bea materai, apakah bisa bea materai tersebut di masukan ke pendapatan lain2? krn kenataan dilapangan bea materai yang seharusnya menjadi beban pembeli, menjadi beban penjual. Mohon pencerahan dari rekan ortax. terima kasih
- Originaly posted by nugroez1088:
apakah bisa bea materai tersebut di masukan ke pendapatan lain2?
tidak, kecuali memang bea meterai diperjual belikan oleh rekan
- Originaly posted by nugroez1088:
krn kenataan dilapangan bea materai yang seharusnya menjadi beban pembeli, menjadi beban penjual
masukan ke beban rekan.
lah bukannya jadi beban rekan?
Terima kasih rekan elmo untuk masukannya.
rekan, nanya dong. Jika bea materai atas faktur penjualan tersebut sudah dicatat sebagai beban oleh penjual, kemudian bea materai tersebut dibayar oleh pembeli. Atas bea materai tersebut, apakah boleh jika penjual masukkan ke akun pendapatan lain2?
- Originaly posted by cutez_piggy:
rekan, nanya dong. Jika bea materai atas faktur penjualan tersebut sudah dicatat sebagai beban oleh penjual, kemudian bea materai tersebut dibayar oleh pembeli. Atas bea materai tersebut, apakah boleh jika penjual masukkan ke akun pendapatan lain2?
kenapa harus dipusingin?
Jika penjual saat membeli materai di kantor pos pengeluaran uang pembelian materai itu diakui sebagai apa? biaya donk?lalu jika suatu hari ternyata materai itu diganti diakui sebagai pendapatan donk?
kenapa gak di nettoff aja? anggap sebagai reimbursment?
toh juga tidak ada keuntungan atas penjualan materai tersebut kan?
salam