Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kasus Pembunuhan Petugas Pajak Parada Dan Sozanolo Lase. Bagaimana Kelanjutannya?

  • Kasus Pembunuhan Petugas Pajak Parada Dan Sozanolo Lase. Bagaimana Kelanjutannya?

     Javier15 updated 7 years, 5 months ago 6 Members · 7 Posts
  • irfanbachdim

    Member
    26 October 2016 at 8:38 am
  • irfanbachdim

    Member
    26 October 2016 at 8:38 am

    Sidang kasus pembunuhan dua pegawai pajak, Toga Parada Siahaan (30), dan Sozanolo Lase (35), dengan terdakwa seorang pengusaha karet Agusman Lahagu alias Ama Teti kembali dilaksanakan untuk kelima kalinya di pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sidang yang dimulai pukul 15.00. WIB dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nelson Angkat, SH, MH (ketua majelis hakim).

    Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi saksi dari pegawai pajak. Saksi ke-1 yg dimintai keterangan adalah Jannes Hutagalung, petugas juru sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga. Pertanyaan Hakim seputar kronologis terjadinya peristiwa pidana, ruang lingkup tugas Juru Sita, dan prosedur penyampaian Surat Paksa. Saksi ke-2 yg dimintai keterangan adalah Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Sibolga, Komarudin, yang memberi keterangan seputar prosedur Penagihan.

    Setelah diskors oleh majelis hakim, sidang dilanjutkan Pukul 19.55 WIB dengan menghadirkan Saksi ke-3, Kepala KP2KP Gunung Sitoli yang dimintai keterangan seputar tugas dan fungsi KP2KP, dan kesaksian tentang terjadinya penikaman, penerbitan ST honors dan tugas pendampingan yg dilakukan honorer ke Jurusita. Selanjutnya, saksi ke-4, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, memberikan keterangan terkait Prosedur Penagihan, dan tugas dan fungsi Bimbingan Penagihan. Pada sidang perdana kasus tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan sesuai BAP yang ada di dalam berkas Perkara. Bentuk dakwaan yang di bacakan oleh JPU adalah Subsidaritas, Primer Pasal 340 KUHP Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Sub Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, lebih subsidair pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Dakwaan tersebut menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Sidang pemeriksaan saksi yang selesai pada jam 21.30 WIB akan dilanjutkan pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan agenda selanjutnya.

    sumber: http://www.pajak.go.id/content/news/kasus-pembunuh an-petugas-pajak-parada-dan-sozanolo-lase-disidang kan-untuk-kelima

    Ternyata kasusnya masih bergulir di pengadilan rekan, semoga dapat divonis seadil-adilnya…

  • prawoto

    Member
    26 October 2016 at 8:44 am

    Sistem penagihan DJp harus dibenahi..

  • santosobroto

    Member
    26 October 2016 at 8:45 am

    MOU dengan Polri semestinya running untuk kasus penagihan pajak ke depannya, apalagi untuk daerah yang rawan

  • obbligato

    Member
    26 October 2016 at 8:47 am

    iya kemarin juga baca nih beritanya. udah mulai tenggelam kan beritanya, kurang dpt ekspos media nasional. berita jessica malah ga berhenti2 diberitain, ampun.

    setuju dengan rekan santosobroto, harusnya ada kerjasama antara Polri untuk daerah-daerah rawan.

  • Jo777

    Member
    26 October 2016 at 1:01 pm

    setuju

  • Javier15

    Member
    26 October 2016 at 1:04 pm
    Originaly posted by irfanbachdim:

    Ternyata kasusnya masih bergulir di pengadilan rekan, semoga dapat divonis seadil-adilnya…

    Iya ,,, kasihan cuman tenaga honorer

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now