Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 29 dengan pasal 31 E
Dear Rekan Rekan Ortax
Mohon pencerahanya rekan
saya ingin membayar pph 29 dengan pasal 31 E
dengan peredaran Bruto sekitar 6,5 M
dan penghasilan kena pajak fiskal 88 juta
pas saya hitung manual itu sekitar 11 jutaan tetapi di espt badan itu sekitar 13 jutaanterma kasih rekan
Jumlah PKP yang memperoleh fasilitas:
4.8M x 88jt = 64.984.615
6.5M
PKP yang tidak mendapat fasilitas
88jt – 64.984.615 = 23.015.385PPh terutang:
50% x 64.984.615 x 25% = 8.123.077
23.015.385 x 25% = 5.753.846Total = 13.876.923
Terima kasih Rekan
helpfull
😀
setuju dgn vat.
Viewing 1 - 5 of 5 replies