• Baru akan membuat NPWP

     robbie17 updated 7 years, 5 months ago 5 Members · 13 Posts
  • robbie17

    Member
    24 October 2016 at 7:49 pm

    Dear bapak/ibu

    Saya bekerja di Jakarta sejak tahun 2013 namun baru akan membuat NPWP karena berbagai alasan
    Saya masih sangat awam soal perpajakan ini, jika ditotal penghasilan saya dari gaji (tanpa tunjangan dan lainnya) anggap saja sebagai berikut: 2013 (30jt) 2014 (48jt) 2015 (60jt) dan 2016 hingga tengah tahun (30jt).. Saya bekerja sebagai karyawan swasta..
    Namun saya masih bingung dengan denda yang harus saya bayarkan karena tidak melapor SPT..
    Apakah ada gambaran?

  • robbie17

    Member
    24 October 2016 at 7:49 pm
  • Javier15

    Member
    25 October 2016 at 8:26 am

    Buat aja NPWP rekan,,,nnti di akhir tahun lapor SPT tahunan sesuai keadaan sebenarnya,,,toh jg penghasilan rekan berasal dari gaji tempat perusahaan rekan bekerja dan perusahaan rekan melakukan pemotongan PPh 21 yg laporannya rekan nanti akan nihil

  • VAT

    Member
    25 October 2016 at 8:42 am
    Originaly posted by robbie17:

    Saya masih sangat awam soal perpajakan ini, jika ditotal penghasilan saya dari gaji (tanpa tunjangan dan lainnya) anggap saja sebagai berikut: 2013 (30jt) 2014 (48jt) 2015 (60jt) dan 2016 hingga tengah tahun (30jt).. Saya bekerja sebagai karyawan swasta..

    dari perusahaan penghasilannya sudah dipotong pajak?

    Originaly posted by robbie17:

    Namun saya masih bingung dengan denda yang harus saya bayarkan karena tidak melapor SPT..

    belum ada NPWP maka belum ada kewajiban lapor SPT…

  • Jo777

    Member
    25 October 2016 at 1:09 pm

    buat aja NPWP baru dan lapor SPT tahun ini. aman2 aja.

  • Rangga85

    Member
    25 October 2016 at 1:26 pm

    buat npwp, laporkan penghasilan yg sdr peroleh di 2016 sj. ketika hendak melapor SPT nanti, jangan lupa meminta bukti potong ke divisi pajak di tempat saudara bekerja dan kurangkan nilai pph terutang dengan nilai pph 21 yg telah dipotong perusahaan.

  • Rangga85

    Member
    25 October 2016 at 1:27 pm

    sori salah posting minn..

  • VAT

    Member
    25 October 2016 at 1:54 pm
    Originaly posted by rangga85:

    jangan lupa meminta bukti potong ke divisi pajak di tempat saudara bekerja

    kayanya sih lebih banyak dr bagian payroll

  • robbie17

    Member
    25 October 2016 at 4:58 pm

    Perusahaan tempat saya bekerja selalu lapor pajak (dari yang saya tahu), itupun baru tahun-tahun belakangan ini karena ada tax amnesty.. Hanya saja, karena perusahaan masih kecil, sepertinya tidak ada bagian perpajakan disana, hanya ada HRD… Kalau prosesnya begitu saat saya membuat NPWP nanti saya minta bukti potong dari kantor tempat saya bekerja? Kalau boleh dijelaskan, bentuknya seperti apa ya?
    Terima kasih rekan-rekan atas penjelasannya

  • robbie17

    Member
    25 October 2016 at 5:06 pm

    Ketika nanti saya membuat NPWP, perlukah saya jelaskan pada petugas pajak kondisi awal saya bekerja di tahun 2013 dan seterusnya?
    Jika saya cerna dari masukan rekan-rekan, apakah maksudnya jika belum ada NPWP berarti saya "bebas" dari pph di tahun sebelum-sebelumnya? (2013-2015).. Yang saya risaukan, ketika pada proses pembuatan akan ditanya "mengapa saudara belum memiliki NPWP padahal sudah bekerja dari beberapa tahun lalu?"

  • VAT

    Member
    25 October 2016 at 5:22 pm
    Originaly posted by robbie17:

    Perusahaan tempat saya bekerja selalu lapor pajak (dari yang saya tahu),

    Tapi, apakah penghasilan anda dipotong oleh pihak perusahaan?

    Originaly posted by robbie17:

    Hanya saja, karena perusahaan masih kecil, sepertinya tidak ada bagian perpajakan disana, hanya ada HRD…

    idealnya memang hrd yang buatkan bukti potong untuk karyawan…

    Originaly posted by robbie17:

    saya membuat NPWP nanti saya minta bukti potong dari kantor tempat saya bekerja?

    Saat buat NPWP tak perlu bawa bukti potong…

    Originaly posted by robbie17:

    bentuknya seperti apa ya?

    Formulir 1721 A1….contohnya mungkin bisa di googling…
    Ini adalah bukti bahwa penghasilan anda telah dipotong

  • VAT

    Member
    25 October 2016 at 5:24 pm
    Originaly posted by robbie17:

    Ketika nanti saya membuat NPWP, perlukah saya jelaskan pada petugas pajak kondisi awal saya bekerja di tahun 2013 dan seterusnya?

    gak perlu

    Originaly posted by robbie17:

    Jika saya cerna dari masukan rekan-rekan, apakah maksudnya jika belum ada NPWP berarti saya "bebas" dari pph di tahun sebelum-sebelumnya?

    kurang lebih begitu….namun anda kena tarif lebih tinggi jika penghasilan dipotong pihak lain….

    Originaly posted by robbie17:

    Yang saya risaukan, ketika pada proses pembuatan akan ditanya "mengapa saudara belum memiliki NPWP padahal sudah bekerja dari beberapa tahun lalu?

    Jawab saja, saya kurang mengerti pajak, dari pihak otoritas pajak pun pemberian pengetahuan pajak kepada warga negara masih sangat minim….

  • robbie17

    Member
    29 October 2016 at 7:33 pm
    Originaly posted by VAT:

    dari perusahaan penghasilannya sudah dipotong pajak?

    Sedang saya tanyakan pada HRD.. Saya belum paham benar karena perusahaan ini adalah anak dari perusahaan induk.. Jadi yang benar-benar dilaporkan adalah induk perusahaan itu, sementara perusahaan yang lebih kecil ini sifatnya hanya mensupport.. Nanti saya kabari ketika saya sudah dapat jawaban dari HRD

    Berhubung terhitung dari Juli saya sudah resign dan belum bekerja lagi, apakah lebih baik saya melakukan pembuatan NPWP di tahun 2017 sehingga saya tidak perlu melihat yang tahun 2016?

    Terima kasih

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now