Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PEMBATALAN ACCRUE JLN DI AKHIR TAHUN
PEMBATALAN ACCRUE JLN DI AKHIR TAHUN
Dear Rekans,
Kita ada accrue Jasa Luar Negeri (JLN) setiap bulan katakanlah setiap bulan @ 1000 dimana PPN JLN kita bayarkan @ 100.
Di bulan Oktober total accrue JLN sebesar 9000 dan PPN JLN yang sudah kita bayarkan sebesar 900.
Bagaimana kalau di bulan Oktober atas Biaya JLN tersebut tidak jadi terealisasi sehingga kita reverse (9000) ?
1. Bagaimana dengan PPN nya ?
2. Bagaimana kalau Biaya JLN tetap ada 9000 tetapi di akhir tahun dikoreksi fiscal ?Mohon Pencerahan…
di Pbk aja rekan
Rekan husni,
Kita ketemu lagi 🙂
Bagaimana kalau kondisinya setiap bulan PPN selalu dalam kondisi LB dan setiap bulan itu kita Resitusi ?Mohon Pencerahan…
Bagaimana rekans, ada yang bias memberikan pencerahan ?