Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Permohonan SKB bebas PPH untuk balik nama tanah/bangunan
Permohonan SKB bebas PPH untuk balik nama tanah/bangunan
Dear Rekan Ortax,
saya sudah menerima surat keterangan pengampunan pajak, nah sekarang saya mau mengurus untuk permohonan bebas pph final pengalihan tanah dan bangunan. Namun pada format surat tersebut dijelaskan bahwa harus melampirkan surat pernyataan kepemilikan tanah/bangunan yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris. Pertanyaannya:
1. apakah surat pernyataan kepemilikan tanah/bangunan yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris itu ada format khususnya atau tidak?
2. apakah diperlukan tandatangan dari kedua belah pihak (penjual & pembeli)?
3. apakah boleh menggunakan notaris lain, bukan notaris saat PJB?Terimakasih atas bantuannya
coba tanya notarisnya rekan biar lebih lengkap
- Originaly posted by husnithamrin:
coba tanya notarisnya rekan biar lebih lengkap
Kalau dari kantor pajak nggak ada formatnya?
format sepertinya tidak ada.
- Originaly posted by anisandri:
format sepertinya tidak ada.
Itu butuh TTD penjual pembeli? kayak nominee gitu nggak ya?
Ikut gabung Rekan-Rekan semua,
Jika tanah dan bangunan PT atas nama pemegang saham, dimana tanah dan bangunan sudah dilapor di SPT PPh Tahun terakhir 2015, jika dibaliknama apakah juga mendapat fasilitas pembebasan PPh'nya?
terima kasih