Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Permohonan SKB bebas PPH untuk balik nama tanah/bangunan

  • Permohonan SKB bebas PPH untuk balik nama tanah/bangunan

     riy_anto updated 7 years, 6 months ago 4 Members · 7 Posts
  • cheesecupcake

    Member
    24 October 2016 at 4:08 pm
  • cheesecupcake

    Member
    24 October 2016 at 4:08 pm

    Dear Rekan Ortax,

    saya sudah menerima surat keterangan pengampunan pajak, nah sekarang saya mau mengurus untuk permohonan bebas pph final pengalihan tanah dan bangunan. Namun pada format surat tersebut dijelaskan bahwa harus melampirkan surat pernyataan kepemilikan tanah/bangunan yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris. Pertanyaannya:
    1. apakah surat pernyataan kepemilikan tanah/bangunan yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris itu ada format khususnya atau tidak?
    2. apakah diperlukan tandatangan dari kedua belah pihak (penjual & pembeli)?
    3. apakah boleh menggunakan notaris lain, bukan notaris saat PJB?

    Terimakasih atas bantuannya

  • husnithamrin

    Member
    24 October 2016 at 4:31 pm

    coba tanya notarisnya rekan biar lebih lengkap

  • cheesecupcake

    Member
    24 October 2016 at 5:07 pm
    Originaly posted by husnithamrin:

    coba tanya notarisnya rekan biar lebih lengkap

    Kalau dari kantor pajak nggak ada formatnya?

  • anisandri

    Member
    24 October 2016 at 10:03 pm

    format sepertinya tidak ada.

  • cheesecupcake

    Member
    26 October 2016 at 8:46 am
    Originaly posted by anisandri:

    format sepertinya tidak ada.

    Itu butuh TTD penjual pembeli? kayak nominee gitu nggak ya?

  • riy_anto

    Member
    26 October 2016 at 1:33 pm

    Ikut gabung Rekan-Rekan semua,
    Jika tanah dan bangunan PT atas nama pemegang saham, dimana tanah dan bangunan sudah dilapor di SPT PPh Tahun terakhir 2015, jika dibaliknama apakah juga mendapat fasilitas pembebasan PPh'nya?
    terima kasih

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now