Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak sewa kontrakan
Dear rekan ortax,
saya punya usaha kontrakan, nah kewajiban perpajakannya itu kan setor pph final 10%, saya buatkan spmnya untuk pelaporannya,
akan tetapi pas pelaporan itu kan ada bukti potongnya, sedangkan yg sewa ada 16 orang dan tidak punya npwp semua, nah bukti potongnya boleh jadi satu atau harus per orang ya?
tqbiar administrasi rapi, di jadikan 1 bupot 1 penyewa..
- Originaly posted by fased:
nah kewajiban perpajakannya itu kan setor pph final 10%, saya buatkan spmnya untuk pelaporannya,
akan tetapi pas pelaporan itu kan ada bukti potongnya, sedangkan yg sewa ada 16 orang dan tidak punya npwp semua, nah bukti potongnya boleh jadi satu atau harus per orang ya?orang pribadi yang sewa kontrakan anda memang tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak.
baiknya rekan fased sendiri yang melaporkan pajaknya.
bukti bayar SSP dipersamakan dengan bukti potong, jadikan satu saja (sepanjang rekan fased tau breakdownnya apa saja).terima kasih,
laporkan PPh Pasal 4 ayat (2),
point no.5.b. OP/Badan yg menyetor sendiri PPh