Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pajak sewa kontrakan

  • pajak sewa kontrakan

     dharmawan a updated 7 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • fased

    Member
    24 October 2016 at 11:40 am
  • fased

    Member
    24 October 2016 at 11:40 am

    Dear rekan ortax,
    saya punya usaha kontrakan, nah kewajiban perpajakannya itu kan setor pph final 10%, saya buatkan spmnya untuk pelaporannya,
    akan tetapi pas pelaporan itu kan ada bukti potongnya, sedangkan yg sewa ada 16 orang dan tidak punya npwp semua, nah bukti potongnya boleh jadi satu atau harus per orang ya?
    tq

  • elmo

    Member
    24 October 2016 at 11:57 am

    biar administrasi rapi, di jadikan 1 bupot 1 penyewa..

  • Levintz

    Member
    24 October 2016 at 11:58 am
    Originaly posted by fased:

    nah kewajiban perpajakannya itu kan setor pph final 10%, saya buatkan spmnya untuk pelaporannya,
    akan tetapi pas pelaporan itu kan ada bukti potongnya, sedangkan yg sewa ada 16 orang dan tidak punya npwp semua, nah bukti potongnya boleh jadi satu atau harus per orang ya?

    orang pribadi yang sewa kontrakan anda memang tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak.

    baiknya rekan fased sendiri yang melaporkan pajaknya.
    bukti bayar SSP dipersamakan dengan bukti potong, jadikan satu saja (sepanjang rekan fased tau breakdownnya apa saja).

    terima kasih,

  • dharmawan a

    Member
    24 October 2016 at 12:03 pm

    laporkan PPh Pasal 4 ayat (2),
    point no.5.b. OP/Badan yg menyetor sendiri PPh

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now