Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Beli Jasa dari Gereja kena PPh?

  • Beli Jasa dari Gereja kena PPh?

  • LangitBiru

    Member
    20 October 2016 at 3:17 pm
  • LangitBiru

    Member
    20 October 2016 at 3:17 pm

    Dear suhu-suhu Ortax,

    Mau tanya, saya ada transaksi beli jasa dari Gereja, di potong PPh gak ya? Disebut diprosposalnya "biaya administrasi"
    Jadi transaksinya itu si Perhimpunan Gereja mengadakan Job Fair, kami berpartisipasi dalam acara Job Fair tsb. Dan ada terbit bulletin Job Fair yang isinya lowongan-lowongan dari perusahaan yg berpartisipasi dalam acara Job Fair tsb. Transfer dananya ke nama Gereja tsb.

    Trims.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    20 October 2016 at 4:23 pm
    Originaly posted by LangitBiru:

    Mau tanya, saya ada transaksi beli jasa dari Gereja, di potong PPh gak ya? Disebut diprosposalnya "biaya administrasi"
    Jadi transaksinya itu si Perhimpunan Gereja mengadakan Job Fair, kami berpartisipasi dalam acara Job Fair tsb. Dan ada terbit bulletin Job Fair yang isinya lowongan-lowongan dari perusahaan yg berpartisipasi dalam acara Job Fair tsb. Transfer dananya ke nama Gereja tsb.

    Tidak dipotong rekan

  • LangitBiru

    Member
    20 October 2016 at 4:26 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Tidak dipotong rekan

    dasarnya apa rekan? soalnya saya baca sana sini, sepertinya tetap dipotong pph..

  • LangitBiru

    Member
    20 October 2016 at 5:19 pm

    Hal yg perlu dipertimbangkan :
    -transaksi tidak berhubungan dengan keagamaan
    -lokasi job fair bukan di rumah ibadah melainkan sewa lokasi di sebuah sekolah
    -peyelenggara adalah "tim kami peduli gereja xxx bekasi dan sinode gereja xxx jakarta timur"
    -transfer dana ke rekening an. "gereja xxx jawa barat"
    -benefit yg kami terima berupa peralatan job fair, bulletin, dan makanan
    -belum terima invoicenya sehingga belum tau atas nama siapa tagihannya
    -gereja beberapa ada yang memiliki NPWP ada yang tidak (berdasarkan baca cerita di google)
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=47349
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=27962
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=4701

    ortax

  • tondikki

    Member
    21 October 2016 at 7:30 am

    Dipotong rekan, karna objek PPh, penghasilan greja selain dari sumbangan kena pph.

  • LangitBiru

    Member
    21 October 2016 at 9:31 am
    Originaly posted by tondikki:

    Dipotong rekan, karna objek PPh, penghasilan greja selain dari sumbangan kena pph.

    Saya berkeyakinan di potong selama kegiatan tsb memang tidak ada hubungannya dengan keagamaan..tapi saya jadi ragu setelah baca proposalnya. Diproposal disebutkan bahwa latar belakang diadakan job fair tsb adalah :

    Saat ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia berada dalam kondisi yang cukup baik sehingga kebutuhan tenaga kerja juga semakin meningkat. Di sisi lain, jumlah tenaga kerja yang memerlukan pekerjaan juga terus bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah angkatan kerja baru dari lulusan-lulusan baik tingkat SMP, SMU, SMK maupun perguruan tinggi. Selain itu tidak sedikit jumlah angkatan kerja lama yang masih menganggur dan sedang mencari pekerjaan.

    Dalam upaya untuk menjembatani kedua hal tersebut, kami Panitia JOB FAIR xxx 2016 rindu untuk mengadakan Job Fair sebagai salah satu cara untuk menyalurkan berkat dan kasih bagi sesama. Dengan cara menggandeng pengusaha dan perusahaan serta mengajak dan membina masyarakat pencari kerja, kemudian mempertemukan keduanya di dalam kegiatan Job Fair.

    Di dalam rangkaian kegiatan persiapan Job Fair, kami akan mengadakan pembekalan soft skill bagi para calon pencari kerja sehingga kami berharap pembekalan ini dapat membantu mempersiapkan para calon pencari kerja agar lebih siap untuk masuk ke dalam dunia kerja

    Menurut rekan-rekan yg lain gimana?
    saya nangkepnya sih ada 3 tujuan :
    -untuk membantu mereka yg membutuhkan pekerjaan
    -cara untuk menyalurkan berkat dan kasih bagi sesama
    -untuk membantu mempersiapkan para calon pencari kerja

  • LangitBiru

    Member
    21 October 2016 at 9:44 am

    Dpt konfirmasi :
    -invoice diterbitkan an. "gereja xxx jawa barat"
    -memiliki NPWP an. "gereja xxx jawa barat"

    Diproposal disebutkan "biaya administrasi Rp 750.000"

  • Jo777

    Member
    21 October 2016 at 10:09 am

    potong aja.

  • LangitBiru

    Member
    21 October 2016 at 1:47 pm
    Originaly posted by jo777:

    potong aja.

    Punya atau tau dasar aturan nomor berapa ga rekan?

    Soalnya susah berdebat klo gak pegang dasar aturannya. Bisa sih jelasin pake logika dan aturan2 pajak yg umum, cuma pasti bakalan dibantah mentah-mentah.

    Kalau saya sih logikanya potong aja pph nya, toh transaksinya juga nilainya gak material dan menghindari resiko kalau suatu saat diperiksa fiskus.
    Lagi pula tidak ada sanksi (sepengetahuan saya) apabila tagihan yg seharusnya tidak terhutang PPh tapi kita buat menjadi terhutang PPh (pihak fiskus malah diuntungkan karena pendapatan pajaknya jadi nambah).
    Lainnya halnya jika tagihan yg seharusnya terhutang PPh tapi kita buat menjadi tidak terhutang PPh, jelas kita akan kena sanksi denda.

  • LangitBiru

    Member
    21 October 2016 at 1:48 pm
    Originaly posted by LangitBiru:

    Punya atau tau dasar aturan nomor berapa ga rekan?

    Saya uda nyari sana sini tapi gak nemu. Ada sih yg nyrempet tapi ttg PPN kegiatan keagamaan dan sumbangan keagaamaan doank.

  • michitoyouall

    Member
    21 October 2016 at 3:58 pm

    kalau kata saya sih potong saja rekan, bilang saja dasar hukumnya PPh Ps. 23 ayat 1 huruf c, diperjelas dengan PMK 141/2015. bilangnya jasa penyelenggaraan kegiatan (job fair) itu dipotong PPh, plus kegiatannya bukan kegiatan keagamaan kan. menyalurkan berkat dan kasih melalui job fair kan bukan kriteria penyelenggaraan jasa keagamaan oleh gereja, hehehe.

  • Jo777

    Member
    22 October 2016 at 10:56 am
    Originaly posted by LangitBiru:

    Punya atau tau dasar aturan nomor berapa ga rekan?

    menurut saya rekan langitbiru,
    dasarnya :
    1) 141/pmk03/2015 pasal 1 (6.ad) atas jasa penyelenggara kegiatan.

    2) UU PPh 36/2008 :
    * Pasal 4 (1) Yg menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
    yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

    * Psl 4 (3 a.1) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

    jadi kesimpulan
    1. setiap penghasilan merupakan objek pajak dlm bentuk dan nama apapun kecuali dinyatakan laen dlm peraturan. jadi biaya adm yg dimksd
    rekan termasuk sbg penghasilan bg yg menerima.

    2. Biaya adm yg rekan sebut tidak termasuk sbg bantuan atau sumbangan keagamaan dan memiliki hubungan kepentingan usaha, pekerjaan dimana hal ini bertentangan dgn psl 4 (3 a.1).

    tapi coba rekan langitbiru dengar lagi pendapat / masukan dari rekan-rekan senior yg lain.

  • LangitBiru

    Member
    24 October 2016 at 4:52 pm
    Originaly posted by michitoyouall:

    potong saja rekan

    Originaly posted by michitoyouall:

    menyalurkan berkat dan kasih melalui job fair kan bukan kriteria penyelenggaraan jasa keagamaan oleh gereja

    Originaly posted by jo777:

    biaya adm yg dimksd rekan termasuk sbg penghasilan bg yg menerima

    Originaly posted by jo777:

    Biaya adm yg rekan sebut tidak termasuk sbg bantuan atau sumbangan keagamaan dan memiliki hubungan kepentingan usaha

    Ok thanks ya masukannya.

    Mungkin rekan-rekan yang lain ada punya pendapat lain??

  • LangitBiru

    Member
    24 October 2016 at 5:03 pm

    Menurut konfirmasi by tlp, mereka menyatakan bahwa mereka non profit sehingga mereka tidak mau dikenakan pajak.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now