Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SKTD di daerah Pabean
Selamat Siang Rekan Ortax,
Mohon bantuan informasinya, jika kita beli kapal tugboat dari batam apakah harus menggunakan SKTD dan RKIP ?
dan pihak penjual harus menerbitkan faktur pajak ?peraturan 69 tahun 2015 dan PMK 193 tahun 2015
Kalau penjual PKP harus terbit faktur.
Posisi rekan di batam juga atau dimana? Kalau di batam penjual pungut PPN dibebaskan, kalau tidak pungut seperti biasa
Viewing 1 - 3 of 3 replies