Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak untuk pengusaha kontrakan
Dear rekan ortax,
saya punya npwp dan usaha saya memiliki kontrakan dirumah, ya kurang lebihnya sebulan dapet 5 juta dari hasil sewa kontrakan tersebut, yg saya tanyakan kewajiban pajak apa yg harus saya lakukan atas usaha saya tersebut?
tqsetor PPh 4 ayat 2 10% dari sewa kontrakan
PPh final 4(2) Penghasilan atas Persewaan Tanah dan/atau bangunan
Tarif 10%
isi di SSP (billingnya) pakai kode MAP 411128-403
bayar paling lambat tiap tgl 10 di bulan berikutnya
lapor paling lambat tiap tgl 20 di bulan berikutnya.
Kalau hari libur, majukan di hari setelahnya- Originaly posted by elmo:
bayar paling lambat tiap tgl 10 di bulan berikutnya
tgl. 15 rekan, pph setor sendiri.
kalau pph ps 4 (2) potput memang paling lambat tgl. 10 - Originaly posted by elmo:
Kalau hari libur, majukan di hari setelahnya
ralat: mundurkan di hari setelahnya
Originaly posted by dharmawan a:tgl. 15 rekan, pph setor sendiri.
amannya di tgl 10 kalau menurut saya rekan..
dibiasakan bayarnya sebelum tanggal 10 disetiap bulannya
- Originaly posted by elmo:
amannya di tgl 10 kalau menurut saya rekan..
kenapa tanggal 15 gak aman rekan?
oke terimakasih rekan
Dear rekan ortax,
rekan, apakah walaupun penghasilan kontrakan kita dibawah 4,8 sebulannya kita tetap kena pph final pasal 4 ayat 2 yang 10% atau pph final yg 1%? atau kena dua-duanya?
mohon panduannya rekan
tqPP 46 yg tarifnya 1% itu dikenakan ke penghasilan atas usaha. kalo kontrakan itu masuk ke golongan penghasilan yang diterima dari modal (sewa harta tidak bergerak). jadi penghasilan kontrakan tetep kena pph final 4 ayat 2 yg 10%.
oke terimakasih banyak rekan
- Originaly posted by fased:
rekan, apakah walaupun penghasilan kontrakan kita dibawah 4,8 sebulannya kita tetap kena pph final pasal 4 ayat 2 yang 10% atau pph final yg 1%?
PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan 10%, karena Pasal 5 PP No. 46 menyebutkan:
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan"Originaly posted by fased:atau kena dua-duanya?
gak mungkin dua-duanya rekan…apalagi sama2 dikenakan PPh bersifat Final….rugi bandar…