Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › sudah punya npwp, apa bisa daftar menu e-registration di pajak.go.id
sudah punya npwp, apa bisa daftar menu e-registration di pajak.go.id
Dear All, apa bisa jika kita sudah punya npwp, mendaftar menu e-registration?
untuk menggunakan perubahan data, cabut pkp, bahkan non efektif ?
sebab npwp perusahaan di luar kota
mohon tanggapannya
- Originaly posted by masterpiece89:
perubahan data, cabut pkp, bahkan non efektif
>> hanya dilayani di Kantor Pajak trerdaftar.. Kan di menu e-registration ada keterangannya seperti itu..
sependapat dengan rekan elmo…harus di KPP terdaftar
- Originaly posted by elmo:
>> hanya dilayani di Kantor Pajak trerdaftar.. Kan di menu e-registration ada keterangannya seperti itu..
Originaly posted by JacJas:sependapat dengan rekan elmo…harus di KPP terdaftar
kalo non efektif itu harus pemeriksaan dulu kah ? kunjungan ke lokasi dan minta data buku besar dan spt" gitu kah ?
harusnya sih cukup penelitian aja