Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain sudah punya npwp, apa bisa daftar menu e-registration di pajak.go.id

  • sudah punya npwp, apa bisa daftar menu e-registration di pajak.go.id

     kyloren updated 7 years, 6 months ago 4 Members · 6 Posts
  • masterpiece89

    Member
    19 October 2016 at 4:04 pm
  • masterpiece89

    Member
    19 October 2016 at 4:04 pm

    Dear All, apa bisa jika kita sudah punya npwp, mendaftar menu e-registration?

    untuk menggunakan perubahan data, cabut pkp, bahkan non efektif ?

    sebab npwp perusahaan di luar kota

    mohon tanggapannya

  • elmo

    Member
    19 October 2016 at 5:26 pm
    Originaly posted by masterpiece89:

    perubahan data, cabut pkp, bahkan non efektif

    >> hanya dilayani di Kantor Pajak trerdaftar.. Kan di menu e-registration ada keterangannya seperti itu..

  • JacJas

    Member
    20 October 2016 at 10:17 am

    sependapat dengan rekan elmo…harus di KPP terdaftar

  • masterpiece89

    Member
    20 October 2016 at 11:56 am
    Originaly posted by elmo:

    >> hanya dilayani di Kantor Pajak trerdaftar.. Kan di menu e-registration ada keterangannya seperti itu..

    Originaly posted by JacJas:

    sependapat dengan rekan elmo…harus di KPP terdaftar

    kalo non efektif itu harus pemeriksaan dulu kah ? kunjungan ke lokasi dan minta data buku besar dan spt" gitu kah ?

  • kyloren

    Member
    24 October 2016 at 9:36 am

    harusnya sih cukup penelitian aja

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now