Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tax Amnesty
Pagi sahabat ortax semua, mau tanya nih untuk badan yg telah mengikuti TA, untuk aset yang diakui dimasukkan dalam pembukuan dibulan waktu ikut TA atau dimasukkan diawal tahun 2016? mohon pencerahannya. Terima kasih
saat SK nya sudah keluar rekan nugroez
salam manis
Awal tahun 2016
Viewing 1 - 4 of 4 replies