Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Ikut TA dikit spt 2015 tidak diperiksa ?

  • Ikut TA dikit spt 2015 tidak diperiksa ?

     ming88 updated 7 years, 4 months ago 11 Members · 23 Posts
  • ming88

    Member
    15 October 2016 at 7:11 pm
  • ming88

    Member
    15 October 2016 at 7:11 pm

    Hai rekan rekan

    Mau tanya orang pribadi pekerjaan selama ini adalah bisnis online dan main saham BEI. Baru bikin NPWP th 2015.

    Saat akan lapor SPT 2015 tanya ke mana2 bahkan ke konsultan dan kesimpulan ada 2 versi:

    1. lapor semua harta tidak akan ditanya karena NPWP pertama kali tidak ada pembanding harta permulaan.

    2. lapor harta semua bisa ditanya dari mana asal harta. jadi dianjurkan tidak lapor semua harta.

    Harta yang didapat adalah dari jual online dan main saham BEI, terutama yang terbesar adalah dari main saham. tetapi bukti transaksi saham juga tidak semua ada, karena udah hilang dan sekuritasnya pun udah ada yg ditutup.

    Akhirnya dipilih versi ke-1 karena lebih banyak yg vote itu. Semua harta tabungan uang property dilaporkan semua di SPT 2015 mencapai 13M lebih. Modal nekat aja.

    Sampai saat ini tidak ada panggilan ataupun pemeriksaan dari petugas pajak. Kemungkinan lagi sibuk2 nya TA jadi ga ngurus SPT dulu.

    DI sini sempat mikir ikut TA dikit aja untuk pengamanan agar SPT 2015 tidak diperiksa lagi.

    Pertanyaan nya adalah kalau ikut TA hanya 50jt apakah boleh?
    melihat harta sebelumnya mencapai 13M lebih.
    Apakah ga ditolak karena perbandingan harta tambahan beda jauh?

    Pertanyaan berikutnya: Setelah ikut TA walau cuma 50jt, benarkan SPT 2015 harta sebesar 13M lebih ini tidak akan dipertanyakan atau diperiksa lagi?

    Terima kasih untuk saran dan responnya.

  • hendraprasetio

    Member
    16 October 2016 at 10:33 am

    Untuk saat ini, belum ada kemungkinan untuk diperiksa dikarenakan ikutan TA nya sedikit untuk DPUTnya…namun apabila dikemudian hari diketemukan ada yg tidak wajar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan (maaf) perolehan aset, maka akan diklarifikasi dahulu lalu diperhitungkan PPh nya, rekan….
    Mengenai besaran uang tebusan yg telah rekan bayar atau setor, bukan atau tidak dapat dijadikan dasar bagi perihal pemeriksaan…..

  • ming88

    Member
    16 October 2016 at 3:08 pm

    Berarti hanya pph atas harta yang ikut TA aja yang diampuni. Sedang harta yang asalnya ada di spt 2015 masih bisa diperiksa dan dikenakan pph?

    Agak membingungkan juga.

    Sedang yang saya baca di sini kok katanya pph di spt 2015 ke bawah akan diampuni. Kalau harta yang sudah dilaporkan di spt 2015 diperhitungkan lagi pph nya kan berarti sama aja tidak diampuni.
    Kalo gitu undang2 nya rancu, saling bertolak belakang.

    Kecuali memang ditemukan harta tambahan yg belom dilaporkan. Tetapi dalam hal ini semua harta udah dilaporkan, jadi ga mungkin ada harta tambahan lagi sampai 2015. Ya kecuali kursi sofa kulkas apa perlu dilaporkan juga.

    Saya baca di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=63504

    Jadi yang benar yang mana rekan?

    ortax

  • ming88

    Member
    16 October 2016 at 3:37 pm

    Sempat tanya ke help desk TA juga.
    Katanya Jika ikut TA maka spt 2015 ke bawah diperiksa hanya untuk melihat adanya harta yg belom dilaporkan atau tidak. Sedang harta yang sudah lapor tidak akan ditanyakan pph nya lagi, berarti tidak ditanyakan asal usulnya juga kan.

    Ga tau lagi ya bener tidak ?

    Sesuai UU : WP yg ikut TA dibebaskan kewajiban PPh, PPN dan PPnBM.
    Dalam hal ini apakah hanya pph harta tambahan yg ikut TA yg bebas atau semua harta dalam spt 2015 + DPUT bebas pph.

    Yang bener yang mana nih?

  • hendraprasetio

    Member
    16 October 2016 at 7:47 pm

    Yang benar, semuanya hingga apa yg diuraikan dalam spt tahunan 2015 akan diampuni atau diterima, tinggal kewajiban perpajajan rekan di 2016 ini ditegakkan kembali….
    Mengenai asal usul harta yg rekan jelaskan di atas, sesungguhnya tidak akan di buka kembali atau menjadi dasar bukti permulaan dlaam hal kegiatan intensifikasi pemeriksaan….

  • Jo777

    Member
    17 October 2016 at 9:26 am

    rekan ming,
    menurut saya, tahun2 yg ikut TA tidak akan diperiksa.
    bagaimana pandangan rekan2 yg lain?

  • danilecarlo

    Member
    17 October 2016 at 10:40 am

    [quote=ming88]adi yang benar yang mana rekan? [/quote
    Kondisi 2015 atas harta dan penhasilan sudah case closed.

    Rekan harus bayar pph tahun 2016 dan kedepannya harus proporsional dengan harta di SPT 2015. Bila terlalu kecil dan tidak logis, maka tahun 2016 yang bermasalah.

  • joekie

    Member
    17 October 2016 at 11:13 am
    Originaly posted by danilecarlo:

    Rekan harus bayar pph tahun 2016 dan kedepannya harus proporsional dengan harta di SPT 2015. Bila terlalu kecil dan tidak logis, maka tahun 2016 yang bermasalah.

    Mungkin menurut rekan adalah harus bayar pph kedepannya sesuai / sewajarnya dengan penghasilan yang didapatkan di tahun 2016. Tidak harus proporsional karena harta yang dilaporkan 2015 akibat ta itukan akumulasi.

    Thanks
    cmiiw

  • ming88

    Member
    17 October 2016 at 5:56 pm

    terima kasih rekan2.
    Melihat tanggapan rekan2 saya berencana untuk ikut TA sekitar 30-50jt aja dengan tebusan 2%.
    Berarti beruntung saya dulu nekad masukin harta semua di spt 2015, kalo tidak sekarang ikut TA bis kena tebusan banyak.

    Untuk pph 2016 gampang, sebab penghasilan dari saham BEI kan udah pajak final. Selain itu tidak perlu kewajaran penghasilan, sebab main saham kan tidak tentu hasilnya.

  • ming88

    Member
    17 October 2016 at 6:45 pm

    Maksud sy wajar dgn penghasilan 2016, tidak perlu proposional dgn harta 2015.

  • subra

    Member
    17 October 2016 at 11:23 pm

    Kalau SPT 2015 nya ,.asset nya sudah dilaporkan semua nya,.gimana dengan penghasilannya ?? Kan nggak mungkin ada penambahan asset sampai 13 M kalau nggak ada penghasilan (baik objek,.non objek ,.final dan non final ). Apa penghasilannya sudah dilaporkan,.baik di SPT thn 2015 dan tahun2x sebelumnya ??

  • Javier15

    Member
    18 October 2016 at 8:16 am
    Originaly posted by subra:

    Apa penghasilannya sudah dilaporkan,.baik di SPT thn 2015 dan tahun2x sebelumnya ??

    Intinya kalo dah ikut TA gak akan di utak-atik lg SPT thn 2015 ke bawah

  • Javier15

    Member
    18 October 2016 at 8:18 am
    Originaly posted by ming88:

    terima kasih rekan2.
    Melihat tanggapan rekan2 saya berencana untuk ikut TA sekitar 30-50jt aja dengan tebusan 2%.

    sekarang sdh masuk periode kedua rekan ming88,,,silahkan ditambah 1% lg tebusannya,,hehe

  • sicut

    Member
    18 October 2016 at 12:19 pm

    Pertanyaan saya SPT 2015 dilaporkan kapan?

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now