Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak atas mahar dan uang kotak resepsi
Pajak atas mahar dan uang kotak resepsi
Dear Rekan Ortax
Bgmn perlakuan atas kedua barang tersebut? apakah termasuk pengertian sumbangan yg bukan objek?
kurang lengkap pertanyaannya…
- Originaly posted by priadiar4:
kurang lengkap pertanyaannya…
kurang lengkap gmn rekan?
baru denger uang mahar dan uang hasil dari kotak resepsi di pajakin 😀
- Originaly posted by elmo:
uang hasil dari kotak resepsi di pajakin
kan penghasilan jatuhnya.
Apa jatuhnya natura ?
Atau di koreksi fiskal sbg non deductible.
- Originaly posted by fuzh:
Apa jatuhnya natura ?
natura mungkin kalau berbentuk barang (kado)
Ya selama ga masuk rekening sih diem2 ajaa.. toh kan buat biaya pernikahan jg, nutupin utang (klo ngutang) 😀
gini rekan-rekan misal dari uang hasil kotak resepsi digunakan konsumsi beli harta di 2016. kan ga match dengan penghasilan dan harta jika tidak dimasukkan spt.
oo.. pantes 😀
- Originaly posted by triadiws:
Bgmn perlakuan atas kedua barang tersebut? apakah termasuk pengertian sumbangan yg bukan objek?
ini coba di telaah
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan Penjelasan pph 4(3)
Ayat (3)
Huruf a
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.
Bukannya seharusnya masuk pengertian ini?kalau natura itu benefit in kind…
sedangkan uang kotak resepsi adalah benefit in cash….kalau untuk hal ini agak sedikit susah dikejar pajaknya menurut saya…kecuali nilai yang diterima extrim….dan dibelanjakan sebagai aset tetap….
ya gausah rekan, kesian kan, ya sama aja hadiahlah hehe