Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › npwp ganda
saya adalah seorang pns guru, telah memiliki npwp yang didaftar tahun 2009 bersama teman2 sepekerjaan saya dan telah melaporkan setiap tahunnya sejak tahun 2011 dengan npwp tersebut.
lalu tanpa sepengetahuan saya ada npwp lain sesuai alamat rumah saya katanya terdaftar sejak 2010.
saya ingin menghapus npwp yg sesuai alamat rumah saya dan mempertahankan npwp alamat kantor saya..
apakah boleh dan adakah aturannya…Sangat boleh. Pencabutan NPWP nanti diperiksa oleh Petugas Pajak.
Namun sebelumnya, pastikan dahulu apakah NPWP yang akan dicabut statusnya masih aktif atau sudah tidak aktif. Kalau sudah tidak aktif atau Non Efektif. Kalau statusnya sudah tidak aktif, tidak usah dicabut