Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH ATAS PENERMAAN HADIAH
Selamat malam sahabat ortax, mohon bantuannya.
Saya ingin bertanya : perusahaan memberikan hadiah kepada pemenang tenis meja sebayak 25.000.000, pemenang tidak memiliki NPWP.
berapa tarif pengenaan pph 21 atas hadiahnya ?dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh
Rekan ganro, izin bertanya, berarti kalaupun tidak ber-NPWP tidak ada kenaikan 20% ya?
- Originaly posted by damaira:
Rekan ganro, izin bertanya, berarti kalaupun tidak ber-NPWP tidak ada kenaikan 20% ya?
ada kenaikan 20% lebih tinggi
20% lebih besar rekan
Viewing 1 - 6 of 6 replies