Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penghasilan Endorser Bakal Dikenakan Pajak
Penghasilan Endorser Bakal Dikenakan Pajak
Metrotvnews.com: Pemerintah berencana untuk memajaki para bintang Instagram dan orang-orang yang berjualan melalui Facebook, forum KASKUS atau media sosial lainnya.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal berkata, dengan strategi ini, pemerintah berharap akan dapat mengumpulkan pajak sebesar USD1.2 miliar (Rp15,6 triliun).
"Marketplace online, penjualan langsung dan endorser, semua adalah subyek pajak jika mereka punya penghasilan yang bisa dilaporkan," kata Arsal dalam sebuah wawancara yang diadakan di kantornya di Jakarta, kemarin, Selasa (11/10/2016).
"Kami sedang melakukan diskusi untuk menentukan cara terbaik untuk melakukan hal ini dan apakah kami akan menggunakan tarif yang berbeda untuk bisnis jenis ini," ujarnya, seperti yang dikutip dari Bloomberg.
Saat ini, Presiden Joko Widodo sedang berusaha untuk meningkatkan penghasilan negara dengan tujuan menyokong proyek-proyek infrastruktur yang menghabiskan dana miliaran dollar seiring, terutama karena ekonomi sekarang melemah akibat turunnya harga komoditas dan permintaan pasar. Salah satu cara yang Jokowi lakukan adalah program amnesti pajak.
Di Indonesia, berjualan melalui media sosial bukanlah hal yang aneh. Barang yang dijual pun beragam, mulai dari tas, makanan untuk hewan peliharaan, hingga iPhone 7. Namun, biasanya, para penjual tidak melaporkan pendapatan mereka ke pemerintah. Badan pajak berharap akan dapat mengumpulkan Rp10 – 15 triliun dengan memajaki para penjual di media sosial ini.
Pemerintah juga akan mengejar pajak dari perjanjian endorsement yang dilakukan oleh para bintang media sosial. Dengan endorsement, seorang bintang akan diminta untuk mengiklankan produk sponsor pada para fans mereka, kata Arsal. Pemerintah berencana untuk membandingkan pendapatan yang seorang bintang media sosial dapatkan dengan aktivitas mereka di media sosial.
Arsal berkata, Kementerian Keuangan akan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melacak transaksi dan penjualan online.
Sumber: http://m.metrotvnews.com/teknologi/news-teknologi/ Wb77lG0b-pemerintah-ingin-terapkan-pajak-ke-bintan g-instagram
—
Penghasilan yg diterima para Endorsers merupakan objek PPh Pasal 21 klo pemakai jasanya Perusahaan. Kalau tidak kena potong, mestinya para Endorsers dg kesadarannya menghitung di SPT Tahunan…
Peelu dipikirkan kembali mekanisme pungut pajaknya…
hahaha yakali jadi gak maenan instagram dong
yg jualan online nanti jualannya jadi terselubung karena takut dipajakin haha
Bikin Instagram gak laku… Hehe
Tapi saya sependapat rekan abdul, setipe e-commerce yang susah diawasi lalu lintas transaksinya. Perlu dikaji lebih lanjut mekanisme pemungutannya
kalau ini apa rekan
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=7100&p_tgl=tahun&tahun=2015&nomor=6&q=&q_do=ma cth&hlm=1&page=show&id=15683
kayanya perlu diperjelas deh rekan atas SE-06 itu. dibuat lagi peraturannya lebih lengkap dan jelas. endorse itu jatohnya kaya model ngga sih btw…eh tapi ngga deh, model kan cuma peragawan/ti, kalau endorse ada kalimat iklannya biasanya di caption instagramnya, wkwk
Menarik nih artikelnya, agak benar apa yang dibilang oleh rekan obbligato, endorse agak mirip dengan penghasilan model kalaupun itu endorsenya fashion. penghasilan dari online ini memang cukup susah di lacak transaksinya.
expert it dan e-commerce semoga bisa mewujudkan hal ini.Sepertinya sulit, mekanismenya harus jelas
bakal susah bangetsih ini tracking nya, dituntut kesadaran pemilik usaha ama yg di endorse nya ini.
yoo sadar pajak yooo, karyawan yg gaji ga seberapa aja bayar pajak, masa pengusaha online yg omzet nya tinggi engga. malu doong