• Pelaporan SPT Masa

     priadiar4 updated 7 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • gusti.arik

    Member
    7 October 2016 at 11:36 am
  • gusti.arik

    Member
    7 October 2016 at 11:36 am

    Selamat siang Rekan-Rekan Pajak,

    Ada sedikit hal yang ingin saya diskusikan dan temukan pencerahannya. 🙂

    Perusahaan tempat saya bekerja terdaftar dan memiliki NPWP per tanggal 3 Agustus 2016. Tetapi saya membuat kesalahan dengan sudah membayarkan dan melaporkan pajak untuk masa Juni-Juli 2016. Dimana seharusnya itu dilaporkan di Masa Agustus 2016.

    Apakah perusahaan saya bisa melakukan pembetulan untuk memindahkan pelaporan SPT Masa tersebut ke Masa Agustus dengan cara membuat pembetulan SPT Masa-nya?
    Apakah juga perlu melakukan pemidahbukuan atas SPP yang sudah dibayar?
    Dan apakah akan ada pengaruhnya untuk perpajakan perusahaan tempat saya bekerja ke depannya?

    Terima kasih atas perhatiannya.

    Salam,
    Gusti Arik.

  • priadiar4

    Member
    7 October 2016 at 11:47 am
    Originaly posted by gusti.arik:

    Apakah perusahaan saya bisa melakukan pembetulan untuk memindahkan pelaporan SPT Masa tersebut ke Masa Agustus dengan cara membuat pembetulan SPT Masa-nya?

    Juni Juli pembetulan nol kemudian PBK ke masa agustus

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now