Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pelaporan SPT Masa
Selamat siang Rekan-Rekan Pajak,
Ada sedikit hal yang ingin saya diskusikan dan temukan pencerahannya. 🙂
Perusahaan tempat saya bekerja terdaftar dan memiliki NPWP per tanggal 3 Agustus 2016. Tetapi saya membuat kesalahan dengan sudah membayarkan dan melaporkan pajak untuk masa Juni-Juli 2016. Dimana seharusnya itu dilaporkan di Masa Agustus 2016.
Apakah perusahaan saya bisa melakukan pembetulan untuk memindahkan pelaporan SPT Masa tersebut ke Masa Agustus dengan cara membuat pembetulan SPT Masa-nya?
Apakah juga perlu melakukan pemidahbukuan atas SPP yang sudah dibayar?
Dan apakah akan ada pengaruhnya untuk perpajakan perusahaan tempat saya bekerja ke depannya?Terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
Gusti Arik.- Originaly posted by gusti.arik:
Apakah perusahaan saya bisa melakukan pembetulan untuk memindahkan pelaporan SPT Masa tersebut ke Masa Agustus dengan cara membuat pembetulan SPT Masa-nya?
Juni Juli pembetulan nol kemudian PBK ke masa agustus