Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Perusahaan Kontraktor
Ada yang tau mengenai PPh yang dikenakan kepada Perusahaan Kontraktor? Mohon penjelasan yang lengkap. Thanks.
Karena setau saya utk PPh kontraktor yang belum ada SIUJK itu 4% apabila sdh ada SIUJK 2%. apakah benar?PP 51 Tahun 2008
Pasal 3(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.mohon koreksi
Untulk menentukan Penyedia Jasa punya kualifikasi usaha atau tidak Penyedia Jasa tersebut harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Karena di dalam SBU lah tercantum kualifikasi usaha penyedia jasa. Selain SBU tentu juga harus ada SIUJK.
ikut nyambung ya
kalau perusahaan jasa konstruksi kena PPh bersifat Final karena punya SUJK atau karena pekerjaan yang dilakukan??
Menanggapi rekan ridooan, PPh final atas jasa kontruksi dikenakan atas pekerjaan yang dilakukan, yaitu pekerjaannya termasuk kriteria konstruksi apa tidak. Kalo sekedar perawatan/perbaikan bangunan saja, itu wilayah grey area, sepanjang perawatan tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan yang memiliki sertifikasi usaha kontruksi bisa dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari jasa sebelum PPN.
Namun apabila pekerjaan tersebut murni pekerjaan konstruksi, maka penerima jasa (badan atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong) harus mengenakan tarif PPh 4 (2) dari total tagihan sebelum PPN.@Rekan britanee..
Mungkin untuk lebih jelasnya dapat dibaca artikel Bp.Aries Tanno, pembahasan dari PP.40 2009 di hal depan Ortax..,Salam
Yoi betul aku dah baca artikelnya bp. Aries Tanno, bagus n super jelas terima kasih bapak Aries, salam ortax.
Bagaimana perlakuan PPh untuk perusahaan kontraktor bidang tower telekomunikasi? dikenakan tarif apa ya? Thanks