Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ditjen Pajak pastikan Google Indonesia bayar pajak perusahaan 25%

  • Ditjen Pajak pastikan Google Indonesia bayar pajak perusahaan 25%

     tukanginsinyur updated 7 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • dianarahmasari

    Member
    3 October 2016 at 9:30 am

    Direktorat Jenderal Pajak memastikan Google Indonesia berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga akan dikenai pajak perusahaan sebesar 25%.

    Kepastian itu didapat setelah Muhammad Haniv, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, melakukan pertemuan intensif dengan pihak Google Indonesia selama beberapa pekan terakhir.

    Menurutnya, regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah menegaskan bahwa operasional Google Indonesia berbentuk BUT berlaku surut sehingga pajak tahun 2015 yang sedang diperiksa dapat dikenakan tarif pajak perusahaan normal.

    “Jadi mereka kan menempatkan server di Indonesia, baik oleh dia maupun orang lain, itu Badan Usaha Tetap. Penegasan bentuknya dan ini juga berlaku surut ke belakang," kata Muhammad Haniv kepada wartawan BBC Indonesia, Mehulika Sitepu.

    Tarif pajak perusahaan di Indonesia adalah sebesar 25% dari laba kena pajak.

    Berdasarkan perkiraan Muhammad Haniv, pendapatan iklan Google dapat mencapai Rp5 triliun. Dengan asumsi margin 35% dari total pendapatan, maka laba kena pajak Google adalah sebesar Rp1,75 triliun. Dengan demikian perkiraan pajak perusahaan Google dapat mencapai Rp437,5 miliar.

    Pendapatan iklan Google Indonesia
    Selama beberapa bulan terakhir, Ditjen Pajak memeriksa Google Indonesia karena dianggap tidak membayar pajak sesuai dengan pendapatan iklan mereka di Indonesia.

    Menurut Muhammad Haniv, pendapatan iklan internet di Indonesia sebesar US$830 juta (Rp11 triliun) dan diperkirakan setengahnya berasal dari Google.

    Namun Google Indonesia hanya membayar pendapatan iklan sebesar 4% dari pendapatan iklan di Indonesia, yang disebut sebagai fee atau bayaran kepada Google Indonesia sebagai kantor perwakilan Google yang berpusat di California tersebut.

    Google Indonesia juga berkilah lewat surat Agustus lalu bahwa mereka tidak harus memiliki Badan Usaha tetap di Indonesia sehingga tidak bisa diperiksa ataupun dikenai pajak.

    "Kami terus bekerja sama dengan pihak berwajib dan membayar semua pajak yang berlaku," sebut jubir Google Indonesia Jason Tedjasukmana melalui surat elektronik.

    'Bertekuk lutut'
    Muhammad Haniv menyatakan optimistis dapat menagihkan pajak ini ke Google Indonesia.

    “Saya sudah punya jurus untuk membuat mereka bertekuk lutut. Saya sudah punya datanya. Saya sudah punya caranya dan mereka tidak bisa lari lagi," kata Muhammad Haniv.

    Sebelumnya muncul pemberitaan bahwa Ditjen Pajak merazia kantor Google Indonesia terkait pemeriksaan pajak tersebut.

    Namun Muhammad Haniv menepis pemberitaan tersebut, mengatakan bahwa kedatangan ke kantor Google Indonesia adalah hal yang normal dalam permeriksaan permulaan.

    Sumber : http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016 /09/160930_indonesia_update_google

    Jadi menurut rekan-rekan bisa gak nih google dikenain pajak,

  • dianarahmasari

    Member
    3 October 2016 at 9:30 am
  • gregoriuson

    Member
    3 October 2016 at 9:41 am

    Harusnya sih bisa lah dengan ketentuan perpajakan kita, google udah lama disini tapi emang gak ketauan pajaknya

  • faruq

    Member
    3 October 2016 at 9:42 am

    ragu rekan, ini lagi pada sibuk amnesti, Pengganti PER 32 aja belum keluar, apalagi ngurusin ini yg rumit

  • tukanginsinyur

    Member
    3 October 2016 at 9:44 am

    ya kita sebagai bangsa Indonesia berdoa saja, klo kena berartikan lumayan pendapatan negara bertambah

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now