Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › cara PBK
salam rekan,
saya mau tanya kemarin saya mau bayar tebusan TA tetapi salah kode map yang seharusnya 512 saya tulis 100, rencananya akan saya PBK ke PPN masa september, apakah bisa rekan?bagaimana caranya ?dan apakah harus diperiksa dulu? terima kasihmohon petunjuk rekan
- Originaly posted by takonpajek:
rencananya akan saya PBK ke PPN masa september, apakah bisa rekan?bagaimana caranya ?dan apakah harus diperiksa dulu? terima kasih
PBK ke masa Oktober atau Nopember saja rekan,
kemungkinan bisa,
ajukan permohonan PBK ke KPP
pemeriksaan dilakukan diinternal KPP
- Originaly posted by a74cr:
PBK ke masa Oktober atau Nopember saja rekan,
kemungkinan bisa,
ajukan permohonan PBK ke KPP
pemeriksaan dilakukan diinternal KPP
Betul di pbk ke masa Oktober/November saja karena proses pbk butuh waktu 1 bulan. Cara pbk, bisa dengan mengajukan permohonan tertulis dengan memuat minimal kode jenis pajak, masa pajak, npwp dan nominal. Kl udah jadi tinggal dibawa ke KPP diserahkan ke bagian Surat Lain-lain.
CMIIW
untuk lampirannya apakah harus asli bukti penerimaan negara atau boleh fotokopi rekan? terima kasih
- Originaly posted by takonpajek:
untuk lampirannya apakah harus asli bukti penerimaan negara atau boleh fotokopi rekan? terima kasih
Originaly posted by takonpajek:asli bukti penerimaan negara