Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Rumah warisan dengan 4 orang nama
Rumah warisan dengan 4 orang nama
selamat malam..
saya mau menanyakan saya mempunyai rumah warisan dari orangtua yang sudah meninggal dan diwariskan kepada kami 4 orang bersaudara, dimana saya lupa melaporkan nya pada SPT tahunan, yang saya ingin tanyakan :
1. apakah saya dapat melaporkannya dalam pembetulan SPT tahunan atau TA ?
2. apakah 4 orang yang tersebut harus ikut melaporkan atau cukup 1 orang mewakili ? dan bagaiman perhitungan nya..terima kasih
3.
Apakah rumah warisan tersebut pernah dilapor di SPT orang tua ?
BIla belum sebaiknya di TA.Di TA dengan di wakili salah satu dari empat bersaudara.
Tidak jelas kategori TA rekan apa ?
Pakai UMKM 0,5 % atau 2,3,5 % ?
Data tidak jelasApakah rumah warisan tersebut pernah dilapor di SPT orang tua ?
BIla belum sebaiknya di TA.
—-> Orang tua tidak mempunyai NPWP karena sudah pensiunTidak jelas kategori TA rekan apa ?
Pakai UMKM 0,5 % atau 2,3,5 % ?
—> kalau pake UMKM bisa kan ?- Originaly posted by yudhi88:
Tidak jelas kategori TA rekan apa ?
Pakai UMKM 0,5 % atau 2,3,5 % ?
—> kalau pake UMKM bisa kan ?Tergantung yg mewakili TA punya penghasilan usaha, contoh ybs ada bayar pph final 1 % sebagai UMKM.
Bila tidak pakai tarif umum 2,3,5 %. - Originaly posted by yudhi88:
1. apakah saya dapat melaporkannya dalam pembetulan SPT tahunan atau TA ?
saran saya ikut pembetulan, karena warisan bukan objek pajak
Originaly posted by yudhi88:2. apakah 4 orang yang tersebut harus ikut melaporkan atau cukup 1 orang mewakili ? dan bagaiman perhitungan nya..
berdasarkan konsultasi dengan petugas TA, 4 orang wajib lapor dalam SPT, nilai harta sesuai persentase warisan
misal dibagi rata, maka 25% dari nilai harta warisan - Originaly posted by kikie:
1. apakah saya dapat melaporkannya dalam pembetulan SPT tahunan atau TA ?
saran saya ikut pembetulan, karena warisan bukan objek pajak
di pembetulan SPT boleh, di TA boleh. Konsep harta dalam UU TA tidak sama dengan konsep harta dan penghasilan dalam UU Perpajakan. UU TA tidak memandang apakah harta tersebut adalah harta yang bukan objek pajak, objek pajak, atau objek yang dikenakan PPh Final.
dalam UU TA yang dimaksud dengan Harta adalah "akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia", dan karena UU TA lex specialis dibandingkan dengan UU Perpajakan, maka sekiranya definisi ini yang digunakan.
jadi harta warisan masih masuk ke objek TA sesuai UU TA, bisa kena pasal 18 UU TA.
Originaly posted by kikie:2. apakah 4 orang yang tersebut harus ikut melaporkan atau cukup 1 orang mewakili ? dan bagaiman perhitungan nya..
berdasarkan konsultasi dengan petugas TA, 4 orang wajib lapor dalam SPT, nilai harta sesuai persentase warisan
misal dibagi rata, maka 25% dari nilai harta warisansetuju.