Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty rumah tahun 1980 dan 2000 ikut TA

  • rumah tahun 1980 dan 2000 ikut TA

     Pakdeerror updated 7 years, 5 months ago 4 Members · 9 Posts
  • coldwiwid

    Member
    28 September 2016 at 8:10 pm
  • coldwiwid

    Member
    28 September 2016 at 8:10 pm

    salam rekan ortax..
    kalo ada rumah tahun 1980 dan 2000 ,dan akan ikut TA.. rumah yg tahun 1980 apakah diikutkan TA?
    thks sebelumnya

  • danilecarlo

    Member
    28 September 2016 at 8:39 pm
    Originaly posted by coldwiwid:

    salam rekan ortax..
    kalo ada rumah tahun 1980 dan 2000 ,dan akan ikut TA.. rumah yg tahun 1980 apakah diikutkan TA?
    thks sebelumnya

    Boleh bila mau kedua duanya di TA dan bayar uang tebusan.
    Bisa juga hanya rumah tahun 2000 saja yang di TA dan bayar uang tebusan dan rumah tahun 1989 pada tahun 2017 waktu masukan SPT 2016, rumah yang tahun 1980 tsb di masukin SPT 2016 dengan nominal harga perolehan isi tahun perolehan tahun1980.

  • danilecarlo

    Member
    28 September 2016 at 8:39 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    1989

    maksudnya 1980

  • coldwiwid

    Member
    28 September 2016 at 8:43 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Bisa juga hanya rumah tahun 2000 saja yang di TA dan bayar uang tebusan dan rumah tahun 1989 pada tahun 2017 waktu masukan SPT 2016, rumah yang tahun 1980 tsb di masukin SPT 2016 dengan nominal harga perolehan isi tahun perolehan tahun1980.

    apa g masalah.. krn sdh ikut TA.. kwatirnya dianggap ada harta blm lapor..

  • danilecarlo

    Member
    28 September 2016 at 8:50 pm
    Originaly posted by coldwiwid:

    apa g masalah.. krn sdh ikut TA.. kwatirnya dianggap ada harta blm lapor..

    Kan harta tahun 1980.
    Bukan lagi obyek pajak baik pakai UU TA no 11 tahun 2016.
    Karena obyek pajak TA mulai 1985 keatas.

    Bukan pula obyek pajak dengan mengacu pkai UU PPh, karenna UU PPh harta yang diperoleh di atas 10 tahun sudah kedaluarsa secara UU Pph dan tidak bisa di usut.

  • Pakdeerror

    Member
    29 September 2016 at 8:27 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    salam rekan ortax..
    kalo ada rumah tahun 1980 dan 2000 ,dan akan ikut TA.. rumah yg tahun 1980 apakah diikutkan TA?
    thks sebelumnya

    yang dimaksudkan dengan harta yang ikut TA itu harta per 31 Desember 2015, tidak peduli kapan harta tersebut diperoleh.

    jadi apabila harta yang diperoleh tahun 1980 sampai sekarang masih dimiliki, apabila tidak ada di SPT, dan apabila ikut TA, seharusnya diikutsertakan dalam SPH.

    begitu pula apabila harta tersebut telah dijual atau dipindahtangankan sebelum 31 Desember 2015, maka tidak usah diikutkan TA. kan harta tsb sudah tidak menjadi milik kita. sekian.

  • aapardi

    Member
    29 September 2016 at 10:24 am

    setuju pakdeerror, dan kalau mau ikut TA, tidak melihat lagi harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak atau bersumber dari penghasilan yang bukan objek pajak. Selama belum ada di SPT Tahunan terakhir, masuk objek TA semua.

  • Pakdeerror

    Member
    3 October 2016 at 8:59 am
    Originaly posted by aapardi:

    Selama belum ada di SPT Tahunan terakhir, masuk objek TA semua.

    saya agak menyayangkan kebijakan ini. harta yang "harusnya" disasar adalah harta yang belum dipotong PPh nya.

    salah satu cara mengetahui bahwa harta tersebut tidak dipotong PPh adalah tidak dilaporkan pada SPT. Akan tetapi aturan ini tidak mengakomodasi kemungkinan lain yang merugikan pembayar pajak yang patuh (misal lupa menuliskan harta di SPT 2015, padahal sudah pernah dicantumkan pada SPT 2014 atau tahun sebelumnya).

    tapi karena peraturan menetapkan demikian, ya kita terima saja dengan lapang dada.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now