Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Salah Setoran Uang Tebusan
Salah Setoran Uang Tebusan
Tolong bantu saya rekan,
Saya mengerjakan Tax Amnesty (TA) untuk wajib pajak pribadi. Dan pada saat pembayaran uang tebusan terjadi kesalahan memasukkan Kode Jenis Setoran. Saya memasukkan ke kode 411211 dan uang tebusannya sudah masuk ke kas negara.
WP yang bersangkutan ingin mengikuti TA 2% dan lama pemrosesan pemindahbukuan paling lama 30 hari, sedangkan TA 2% akan berakhir beberapa hari lagi. Dan yang bersangkutan belum pernah punya SPT, dan baru kali ini berurusan dengan pembayaran pajak.
Apa yang harus saya lakukan? Yang bersangkutan mungkin tidak akan mau untuk membayar 2x, dan saya tidak mungkin bisa membayar ganti rugi sejumlah uang tebusan tersebut. Apakah ada solusi terbaik untuk kasus yang saya alami??terimakasih
- Originaly posted by ingemarsson:
Tolong bantu saya rekan,
Saya mengerjakan Tax Amnesty (TA) untuk wajib pajak pribadi. Dan pada saat pembayaran uang tebusan terjadi kesalahan memasukkan Kode Jenis Setoran. Saya memasukkan ke kode 411211 dan uang tebusannya sudah masuk ke kas negara.
WP yang bersangkutan ingin mengikuti TA 2% dan lama pemrosesan pemindahbukuan paling lama 30 hari, sedangkan TA 2% akan berakhir beberapa hari lagi. Dan yang bersangkutan belum pernah punya SPT, dan baru kali ini berurusan dengan pembayaran pajak.
Apa yang harus saya lakukan? Yang bersangkutan mungkin tidak akan mau untuk membayar 2x, dan saya tidak mungkin bisa membayar ganti rugi sejumlah uang tebusan tersebut. Apakah ada solusi terbaik untuk kasus yang saya alami??terimakasih
nyoba ngasi pendapat,
itu bisa langsung dimasukkan kok, pemindahbukuannya menyusul (diproses oleh mreka, bukan permohonan WP)
nanti disana dibuatkan berita acara untuk pemindahbukuannya Untuk proses PBK bisa dipercepat, biasanya akan dipanggil oleh AR nya atau pihak KPP untuk segera dilakukan PBK