Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PEB
dear all
sya mw tanya tentang pelaporan pajak ekspor barang.
Jika sales ekspor dikirim hand carry sehingga tidak ada nomor PEB dan NPEnya. Bagaimana cara input di system efactur atas hal tersebut?
apakah tidak ada nomor PEB bisa di lapor? atau tidak perlu lapor?harus ada nomor PEB sebagai bukti surat itu resmi, masuknya ke dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak
Viewing 1 - 3 of 3 replies