Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty 1 Toko dgn 2 Pemilik (orang tua dan anak). Apa bisa?

  • 1 Toko dgn 2 Pemilik (orang tua dan anak). Apa bisa?

     tukanginsinyur updated 7 years, 6 months ago 5 Members · 11 Posts
  • kkadt123

    Member
    28 September 2016 at 12:46 pm
  • kkadt123

    Member
    28 September 2016 at 12:46 pm

    Mau bertanya :

    Kasus 1 :
    – Apakah persediaan stok barang di toko harus dilaporkan di tax amnesty ini?
    Catatan : Membayar pajak yang lalu berdasar norma(bukan pembukuan), jadi sejak dulu tidak dicantumkan persediaan barang. Sekarang pakai final 1%.

    Kasus 2 :
    – Si A (pria) baru menikah tahun 2015, mendapat hadiah emas, perhiasan, uang tunai dr sanak saudara.
    – Si A belum punya NPWP, status sekarang membantu toko milik orang tua (orang tua masih hidup, tertib bayar pajak).

    Tanya :
    – Apakah tax amnesty adalah momen yang tepat untuk sang suami membuat NPWP dan melaporkan hadiah2 tersebut?
    – Jika buat NPWP dan suami ingin berstatus wiraswasta (UMKM), apa bisa 1 nama toko ada 2 pemilik (bapak dan anak)?
    Jika bisa, prosedurnya bagaimana?

    Mohon maaf kalau terlalu panjang..
    Terima Kasih..

  • hendraprasetio

    Member
    28 September 2016 at 1:27 pm

    Saya coba, rekan
    Kasus 1
    1. Ya masukkan dalam persediaan usaha (kode 023)

    Kasus 2:
    1.Ya, rekan, salah satu saja antara bapak dan anak yg mengajukan pembuatan npwp, boleh memilih UMKM dan dukung dengan data perijinan dan surat keterangn dari pihak kelurahan (apabila ada)

  • kkadt123

    Member
    28 September 2016 at 5:52 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    , boleh memilih UMKM da

    Terima kasih atas saran dan pencerahannya pak.

    Utk yang kasus 2, orang tua sudah mempunyai NPWP, tertib bayar pajak utk toko tersebut.

    Sedangkan anaknya baru ingin membuat NPWP dan status pekerjaannya ingin sebagai pemilik UMKM atas nama toko itu juga. (bukan sebagai karyawan toko itu).

    Apa bisa dalam 1 toko dengan 2 pemilik?
    Mungkin dalam pelaporan pembagian omzet misal = anak 30%, orang tua 70%?
    Anak membayar pajak 30% dari omzet toko
    Orang tua membayar pajak 70% dari omzet toko.

    Terima kasih sebelumnya.

  • hendraprasetio

    Member
    28 September 2016 at 11:51 pm

    kalo yg begini, harus nya dirembukkan bersama saja, saya tidak dapat memberikan pendapat….. 🙂

  • Pakdeerror

    Member
    29 September 2016 at 8:19 am
    Originaly posted by kkadt123:

    Mungkin dalam pelaporan pembagian omzet misal = anak 30%, orang tua 70%?
    Anak membayar pajak 30% dari omzet toko
    Orang tua membayar pajak 70% dari omzet toko.

    apabila kepemilikan atas toko memang jelas2 70:30, maka total nilai toko (termasuk persediaan, piutang, dsb) nantinya terbagi menjadi 70:30 juga, dengan SPH orang tua dan anak menyebutkan toko yang sama dengan nilai wajar yang diisi pada SPH adalah sesuai dengan proporsinya. sekian.

    catatan: satu harta bisa diakui bahkan oleh sepuluh orang sekalipun, tidak ada aturan yang mewajibkan, tapi juga tidak ada aturan yang melarang. oleh karena itu sah2 saja.

  • jon1201

    Member
    29 September 2016 at 9:27 am

    Orang tua dan anak masih satu kesatuan ekonomis.. sebaiknya cukup 1 Npwp dan satu Surat pernyataan TA. harta yg belum di ungkap berarti harta gabungan yg dimiliki oleh seluruh keluarga (isteri dan anak-anaknya).

  • kkadt123

    Member
    29 September 2016 at 10:26 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    kalo yg begini, harus nya dirembukkan bersama saja, saya tidak dapat memberikan pendapat….. 🙂

    Kalo dari orang tua sudah setuju pak, karena anak sudah menikah dan seharusnya mempunyai npwp juga.
    Hehe..
    Terima kasih atas sarannya.

    Originaly posted by jon1201:

    rang tua dan anak masih satu kesatuan ekonomis.. sebaiknya cukup 1 Npwp dan satu Surat pernyataan TA. harta yg belum di ungkap berarti harta gabungan yg dimiliki oleh seluruh keluarga (isteri dan anak-anaknya).

    Utk kasus ini, anak ingin terpisah NPWPnya karena anak ini sudah menikah dan mempunyai harta2.
    Terima kasih sarannya pak.

    Originaly posted by pakdeerror:

    apabila kepemilikan atas toko memang jelas2 70:30, maka total nilai toko (termasuk persediaan, piutang, dsb) nantinya terbagi menjadi 70:30 juga, dengan SPH orang tua dan anak menyebutkan toko yang sama dengan nilai wajar yang diisi pada SPH adalah sesuai dengan proporsinya. sekian.

    catatan: satu harta bisa diakui bahkan oleh sepuluh orang sekalipun, tidak ada aturan yang mewajibkan, tapi juga tidak ada aturan yang melarang. oleh karena itu sah2 saja.

    Terima kasih atas sarannya pak.
    Apa perlu ke notaris untuk dibuatkan surat nominee untuk menyatakan bahwa omzet/persediaan barang toko adalah 70% orang tua dan 30% anak?

  • Pakdeerror

    Member
    3 October 2016 at 9:02 am
    Originaly posted by kkadt123:

    Apa perlu ke notaris untuk dibuatkan surat nominee untuk menyatakan bahwa omzet/persediaan barang toko adalah 70% orang tua dan 30% anak?

    kalau ada nama kepemilikan toko adalah orang tua, maka anak yang ikut TA butuh surat nominee, bahwa atas toko a.n. orang tua tersebut ada "bagian" yang dimiliki oleh anak. demikian.

  • jon1201

    Member
    3 October 2016 at 9:55 am
    Originaly posted by kkadt123:

    anak ingin terpisah NPWPnya karena anak ini sudah menikah dan mempunyai harta2.

    lampikan surat pernyataan kepemilikan harta dan pernyataan nominee dalam pelaporan SPH

  • tukanginsinyur

    Member
    3 October 2016 at 10:47 am
    Originaly posted by jon1201:

    lampikan surat pernyataan kepemilikan harta dan pernyataan nominee dalam pelaporan SPH

    mantap

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now