Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBUATAN FAKTUR, PENYETORAN & PELAPORAN

  • SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBUATAN FAKTUR, PENYETORAN & PELAPORAN

     hkw_tax updated 14 years, 4 months ago 8 Members · 31 Posts
  • hkw_tax

    Member
    10 November 2009 at 12:30 am

    Sanksi Apakah yang akan timbul atas transaksi :
    1. PT.A menerima pembayaran tanggal 15 Januari 2009, Baru membuat faktur tgl
    18 Januari 2009

    2. PT. A seharusnya membuat faktur tgl 31 maret 2009 atas penyerahan yang dilakukan pada bulan Februari 2009, tanggal 31 Maret 2009 PT. A sudah membuat FP standar, namun karena klien blm juga membayar, pada SPT MASA MARET masih NIHIL, dan pada tanggal 16 Mei 2009 atas transaksi tersebut baru dibayar. Tanggal 20 Mei 2009, PT. A membetulkan SPT Masa MARET yang masih nihil tersebut.

    3. PT. A seharusnya membuat faktur tgl 31 maret 2009 atas penyerahan yang dilakukan pada bulan Februari 2009, tanggal 31 Maret 2009 PT. A BELUM membuat FP standar, karena klien blm juga membayar, pada SPT MASA MARET masih NIHIL, dan pada tanggal 16 Mei 2009 atas transaksi tersebut baru dibayar, dan baru dibuatakan FP STANDAR tanggal 16 Mei 2009.
    Tanggal 20 Mei 2009, PT. A membetulkan SPT Masa MARET yang masih nihil tersebut.

    Mohon tanggapan dari rekan-rekan ORTAX. Terima kasih.

  • hkw_tax

    Member
    10 November 2009 at 12:30 am
  • hkw_tax

    Member
    10 November 2009 at 7:58 pm

    Mohon tanggapannya, rekan-rekan ORTAX.

  • Aries Tanno

    Member
    11 November 2009 at 1:59 am
    Originaly posted by Hkw_tax:

    Sanksi Apakah yang akan timbul atas transaksi :
    1. PT.A menerima pembayaran tanggal 15 Januari 2009, Baru membuat faktur tgl
    18 Januari 2009

    dalam kondisi ini PT. A terlambat membuat faktur pajak. karena seharusnya dibuat pada tanggal 15 Januari.
    Hal ini melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf d UU No. 28 tahun 2007 yang berbunyi :
    pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

    Sanksinya :
    Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Originaly posted by Hkw_tax:

    2. PT. A seharusnya membuat faktur tgl 31 maret 2009 atas penyerahan yang dilakukan pada bulan Februari 2009, tanggal 31 Maret 2009 PT. A sudah membuat FP standar, namun karena klien blm juga membayar, pada SPT MASA MARET masih NIHIL, dan pada tanggal 16 Mei 2009 atas transaksi tersebut baru dibayar. Tanggal 20 Mei 2009, PT. A membetulkan SPT Masa MARET yang masih nihil tersebut.

    Dalam Kondisi ini, faktur pajak sudah dibuat tepat waktu, tapi belum dilaporkan dalam SPT Masa seharusnya.
    Ketentuan yang dilanggar adalah : Pasal 14 Ayat (1) huruf f UU No. 28 tahun 2007.
    Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak

    Sanksi
    Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Originaly posted by Hkw_tax:

    3. PT. A seharusnya membuat faktur tgl 31 maret 2009 atas penyerahan yang dilakukan pada bulan Februari 2009, tanggal 31 Maret 2009 PT. A BELUM membuat FP standar, karena klien blm juga membayar, pada SPT MASA MARET masih NIHIL, dan pada tanggal 16 Mei 2009 atas transaksi tersebut baru dibayar, dan baru dibuatakan FP STANDAR tanggal 16 Mei 2009.
    Tanggal 20 Mei 2009, PT. A membetulkan SPT Masa MARET yang masih nihil tersebut.

    kasus nya sama dengan yang no. 1. sehingga konsekuensinya juga sama

    konsekuensi tambahan yang mungkin muncul adalah sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 13 PER No. 159 Tahun 2006
    (1) Faktur Pajak Standar yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah bukan merupakan Faktur Pajak Standar.
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar.

    akibat nantinya adalah bahwa FP tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli. Kan bisa berantem he he he (bercanda… boleh dong rekan hkw)

    Salam

  • begawan5060

    Member
    11 November 2009 at 12:02 pm
    Originaly posted by Hkw_tax:

    PT.A menerima pembayaran tanggal 15 Januari 2009, Baru membuat faktur tgl
    18 Januari 2009

    Penyerahannya kapan?

    Originaly posted by Hkw_tax:

    PT. A seharusnya membuat faktur tgl 31 maret 2009 atas penyerahan yang dilakukan pada bulan Februari 2009, tanggal 31 Maret 2009 PT. A sudah membuat FP standar, namun karena klien blm juga membayar, pada SPT MASA MARET masih NIHIL, dan pada tanggal 16 Mei 2009 atas transaksi tersebut baru dibayar. Tanggal 20 Mei 2009, PT. A membetulkan SPT Masa MARET yang masih nihil tersebut.

    FP dibuat tepat waktu….
    Akibat pembetulan SPT dikenakan sanksi berupa bunga 2% sebulan atas keterlambatan penyetoran.

    Originaly posted by Hkw_tax:

    PT. A seharusnya membuat faktur tgl 31 maret 2009 atas penyerahan yang dilakukan pada bulan Februari 2009, tanggal 31 Maret 2009 PT. A BELUM membuat FP standar, karena klien blm juga membayar, pada SPT MASA MARET masih NIHIL, dan pada tanggal 16 Mei 2009 atas transaksi tersebut baru dibayar, dan baru dibuatakan FP STANDAR tanggal 16 Mei 2009.
    Tanggal 20 Mei 2009, PT. A membetulkan SPT Masa MARET yang masih nihil tersebut.

    FP dibuat tgl 16 Mei 2009 ? …. sepanjang tgl yang tertera dlm FP masih dalam bulan Maret 2009, maka dikenakan sanksi seperti jawaban No. 2
    Apabila tgl 16 Mei 2009 adalah tgl yg tertera dlm FP.., ini berarti shifting masa pajak dari Maret 2009 ke Mei 2009 tidak diperkenankan, termasuk dalam pengertian FP tidak diterbitkan.

  • hkw_tax

    Member
    12 November 2009 at 12:17 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by Hkw_tax: PT.A menerima pembayaran tanggal 15 Januari 2009, Baru membuat faktur tgl
    18 Januari 2009
    Penyerahannya kapan?

    Penyerahannya Tanggal 15 Januari 2009 dan langsung dibayar, rekan Begawan. Namun FP baru dibuat tanggal 18 Januari 2009, Sehingga telat 3 hari dalam menerbitkan FP.
    Akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari DPP atau bunga 2% per bulan , rekan Begawan?

    Utk pertanyaan yg kedua, antara jawaban rekan Begawan dan rekan Hanif berbeda,sebenrnya ini yang saya bingungkan antara 2% dari DPP atau bunga 2% atas keterlambatan penyetoran PPN nya..

    Utk pertanyaan yg ketiga:
    Jika FP dibuat tgl 16 Mei 2009, namun tgl tertera dlm FP bulan Maret 2009, maka melakukan pembetulan SPT Masa Maret 2009, sanksi berupa bunga 2% per bulan ditagih dg STP.
    JIka tgl tertera dlm FP 16 Mei 2009, maka sanksi 2% dari DPP (tanpa ada bunga), ditagih dg STP.
    Benarkah demikian, rekan Begawan?

  • hkw_tax

    Member
    12 November 2009 at 12:47 am

    Terima kasih rekan hanif atas tanggapannya, jika boleh sy simpulkan:
    atas pertanyaan no. 1, jika FP dibuat tertanggal 18 Januari 2009, maka sanksi denda sebesar 2% dari DPP. Namun jika FP, dibuuat tertanggal 15 jan 2009, maka tidak dikenai sanksi (jika tidak ketahuan, dan belum diperiksa).

    Atas pertanyaan no. 2 sy masih bingung.

    Atas pertanyaan no. 3 :
    Jika FP dibuat tertanggal 16 Mei 2009 dilaporkan Masa Mei 2009, maka sanksi denda sebesar 2% dari DPP (tanpa bunga 2% per bulan)
    Jika FP dibuat tanggal 16 Mei 2009, namun FP tersebut tertanggal 31 Maret 2009, maka harus dilakukan pembetulan SPT, dikenai sanksi sebesar 2% dari DPP (tanpa bunga 2% per bulan).

    Apakah benar demikian kesimpulan saya, rekan hanif?

    Mohon tanggapan dari rekan hanif dan rekan-rekan ORTAX.
    Terima kasih bnyk atas tanggapannya, bercanda boleh dong, rekan hanif.. Supaya Awet muda terus.. hehehehe.. 🙂

  • evan212

    Member
    12 November 2009 at 6:15 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by Hkw_tax:
    Sanksi Apakah yang akan timbul atas transaksi :
    1. PT.A menerima pembayaran tanggal 15 Januari 2009, Baru membuat faktur tgl
    18 Januari 2009

    Sanksinya :
    Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    sanksi 2% x DPP itu untuk yg tidak membuat FP bukan untuk yg terlambat buat FP….

  • evan212

    Member
    12 November 2009 at 6:21 am

    lanjutan….
    2% x DPP lebih nyambung ke Per 159/2006 pasal 13….

  • evan212

    Member
    12 November 2009 at 6:37 am
    Originaly posted by evan212:

    sanksi 2% x DPP itu untuk yg tidak membuat FP bukan untuk yg terlambat buat FP….

    sorry saya ralat….salah ketik…
    bukannya diganti dan…
    dan untuk yg terlambat membuat FP lebih dari 3 bulan sejak batas waktu pembuatan FP maka FP nya tidak dapat dikreditkan…….

  • hkw_tax

    Member
    13 November 2009 at 12:20 am
    Originaly posted by evan212:

    sanksi 2% x DPP itu untuk yg tidak membuat FP bukan untuk yg terlambat buat FP….

    Pasal 14-UU 28 th 2007

    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
    a.Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
    b.dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
    c.Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
    d.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
    e.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
    1.identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
    2.identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
    f.Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
    g.Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

    (2)
    Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.

    (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

    (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Bagaimana jika dikaitkan dengan bunyi Pasal tersebut, rekan Evan? Saya masih belum begitu paham mengenai sanksi2 tersebut.. Mohon pencerahannya..

  • Aries Tanno

    Member
    13 November 2009 at 1:52 am

    Ada satu hal yang menurut saya menarik tapi terabaikan dalam pembahasan ini, rekan hkw. Yaitu penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2007 tersebut yang berbunyi :

    Ayat (4)
    Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

    Yang menarik itu adalah bila PKP tidak membuat faktur pajak, konsekuensinya adalah pajak kurang bayar karena tentu saja tidak dilaporkan.
    Kemudian, bila PKP membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu, dapat berakibat pajak juga kurang setor atau terlambat disetor (asumsinya adalah bahwa keterlambatan tersebut tidak seperti kasus rekan hkw pada no. 1 diatas, karena keterlambatan tersebut hanya tiga hari dan tentu saja masih dapat disetor dan dilaporkan pada waktunya (makanya, tanggalnya masih bisa disetel tanggal 15), tapi bila keterlambatan pembuatan FP tersebut berakibat pelaporan dan penyetoran pajaknya terlambat).

    Didalam memori penjelasannya disampaikan bahwa pajak kurang bayar akan ditagih dengan SKPKB, sedangkan denda 2% dari DPP ditagih menggunakan STP.

    Menariknya adalah bahwa tagihan menggunakan SKPKB, lazimnya ada sanksi di dalamnya. saya menduga, sanksi yang dikenakan seperti yang dikemukakan oleh rekan begawan untuk kasus no. 2 bahwa dikenakan denda 2% per bulan karena terlambat menyetor. sementara sanksi tidak membuat FP atau membuat FP tapi tidak tepat waktu adalah sebesar 2% dari DPP akan ditagih dengan STP.
    Dengan demikian, atas kesalahan tersebut ada dua sanksi yang harus dibayar yang akan ditagih dengan STP dan SKPKB.

    TAPI, APAKAH INI MASUK AKAL???
    walau menurut saya hal ini mungkin saja. Sebab, apabila WP terlambat menyetorkan Pajak kurang bayar dalam SPT Masa PPN dan sekaligus terlambat melaporkan SPT masa PPNnya akan dikenakan sanksi terlambat menyetor sebesar 2% sebulan dan sanksi sebesar 500.000 karena terlambat melapor. kedua sanksi tersebut akan ditagih menggunakan STP.

    Kalau memang demikian halnya, maka, jawaban kasus No. 1 adalah :
    Tagihan yang akan diterbitkan adalah STP dengan sanksi 2% dari DPP. SKPKB tidak terbit karena pajak sudah dibayar tepat waktu sehingga tidak ada kurang bayar. Sebab, penyetoran PPN yang fakturnya dibuat pada bulan Januari dilakukan bulan Februari.
    Untuk kasus No. 2 akan diterbitkan SKPKB atas pajak kurang bayar dengan sanksi 2% sebulan dan STP dengan sanksi 2% dari DPP, karena melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

    Untuk kasus no. 3, sama seperti kasus No. 2, akan terbit SKPKB karena pajak kurang setor dan STP karena membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.

    Demikian rekan hkw
    Mohon koreksinya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    13 November 2009 at 1:20 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Penyerahannya Tanggal 15 Januari 2009 dan langsung dibayar, rekan Begawan. Namun FP baru dibuat tanggal 18 Januari 2009, Sehingga telat 3 hari dalam menerbitkan FP.
    Akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari DPP atau bunga 2% per bulan , rekan Begawan?

    Benar…, tetapi sanksi denda bukan bunga..

    Originaly posted by hkw_tax:

    Atas pertanyaan no. 2 sy masih bingung.

    INtinya hanya keterlambatan menyetor utang PPN yang tertera dlm FP.
    Karena FP dibuat tepat waktu, belum disetorkan (SPM masih nihil) ..trus pembetulan dan dilakukan penyetoran

    Originaly posted by hkw_tax:

    Utk pertanyaan yg ketiga:
    Jika FP dibuat tgl 16 Mei 2009, namun tgl tertera dlm FP bulan Maret 2009, maka melakukan pembetulan SPT Masa Maret 2009, sanksi berupa bunga 2% per bulan ditagih dg STP.
    Persis kasus nomor 2… FP dibuat tepat waktu… terlambat menyetorkan…

    [quote=hkw_tax]JIka tgl tertera dlm FP 16 Mei 2009, maka sanksi 2% dari DPP (tanpa ada bunga), ditagih dg STP.
    Benarkah demikian, rekan Begawan?

    Termasuk dalam pengertian FP tidak dibuat…
    Dikenakan STP atas pengenaan sanksi denda 2% dari DPP. Pokok Pajak ditambah sanksi bunga ditagih dengan SKPKB

    Ini adalah shifting masa pajak…., apabila diperkenankan, semua PKP akan menerbitakan semua FP-nya dalam masa pajak yang tidak termasuk terlambat….

  • hengki prabowo

    Member
    13 November 2009 at 2:53 pm

    rekan Begawan

    kutipan dari rekan hkw
    2. PT. A seharusnya membuat faktur tgl 31 maret 2009 atas penyerahan yang dilakukan pada bulan Februari 2009, tanggal 31 Maret 2009 PT. A sudah membuat FP standar, namun karena klien blm juga membayar, pada SPT MASA MARET masih NIHIL, dan pada tanggal 16 Mei 2009 atas transaksi tersebut baru dibayar. Tanggal 20 Mei 2009, PT. A membetulkan SPT Masa MARET yang masih nihil tersebut.

    Jadi untuk SPT Masa maret apakah PT.A harus membayar PPN atas penyerahan barang pada bulan pebruari, walaupun klien masih belum membayar?

  • begawan5060

    Member
    13 November 2009 at 3:22 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    Jadi untuk SPT Masa maret apakah PT.A harus membayar PPN atas penyerahan barang pada bulan pebruari, walaupun klien masih belum membayar?

    Yups…., tidak bergantung pada sudah/belum dibayarnya FP tsb, tetapi bergantung pada masa terutangnya. Atau dengan kata lain PT. A menalangi PPN-nya terlebih dulu..

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now