Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Rumah KPR belum AJB, tetapi sudah ditempati
Rumah KPR belum AJB, tetapi sudah ditempati
Permisi rekan2,
Saya mau bertanya, jd saya ada kasus mengenai Rumah yg di beli secara KPR. Rumah tsb belum di akui di SPT tahun 2015.
Rumah tsb belum ttd AJB tetapi sudah jadi & ditempati, apakah perlu diikutkan ke TA?
Apabila perlu diikutkan ke TA, perhitungannya bagaimana y rekan2?
Harga Rumah 550jt, Sisa KPR per Des 2015 410jt.
Apakah dilaporkannya di form B1 Rumah 550jt, Form B2 Hutang KPR 410jt, sehingga nilai bersih harta 550jt – 410jt = 140jt
Nilai tebusan 140jt x 2% = 2,8 jt.apakah perhitungannya seperti itu rekan2?
Atau nilai pengurang harta nya dikalikan 50% dulu? jadi 50% x 410jt = 205jt, nilai harta bersih 550jt – 205jt = 345jt
Nilai tebusan 345jt x 2% = 6,9jtMohon masukkannya rekan2..
Terima Kasih.
50% itu darimana?
Kalo menurut UU TA, maksimal utang yang bisa dikurangkan adalah 75% dari nilai harta. Jadi 75% * 550 juta = 412.5 juta.
Jadi kalau nilai hutangnya 410 juta, bisa dikurangkan seluruhnya.
Jadi mnrt saya, nilai tebusan benar 2.8 Juta.- Originaly posted by ted0808:
Harga Rumah 550jt, Sisa KPR per Des 2015 410jt.
Harta tambahan = 550jt
Hutang berkaitan harta tambahan = 275jt (OP max 50% dari harta tambahan)Dasar uang tebusan = 275jt (550-275) x 2% = 5.5jt
- Originaly posted by Indrapala:
OP max 50% dari harta tambahan
badan max 75% dari harta tambahan
- Originaly posted by fransisc4966:
50% itu darimana?
Kalo menurut UU TA, maksimal utang yang bisa dikurangkan adalah 75% dari nilai harta. Jadi 75% * 550 juta = 412.5 juta.
Jadi kalau nilai hutangnya 410 juta, bisa dikurangkan seluruhnya.
Jadi mnrt saya, nilai tebusan benar 2.8 Juta.Kalau WP OP max 50% rekan