Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Periode I Tax Amnesty DIPERPANJANG?

  • Periode I Tax Amnesty DIPERPANJANG?

     abetkasonk updated 7 years, 5 months ago 9 Members · 14 Posts
  • benjaminfranklinjr

    Member
    26 September 2016 at 11:13 am

    Periode pertama tax amnesty, dengan tarif tebusan rendah, bakal berakhir pada 30 September nanti. Pengusaha berharap pemerintah memperpanjang periode ini, agar masih bisa memperoleh tarif tebusan rendah tersebut.

    Namun, pemerintah tidak memperpanjang periode pertama, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Artinya, wajib pajak yang ingin mendapatkan tarif tebusan rendah, tetap harus ikut tax amnesty di periode pertama ini.

    Meski tak diperpanjang, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Kemudahan itu adalah, bagi yang belum mengisi dengan lengkap Lampiran Daftar Harta dan Utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH), sampai dengan batas waktu tersebut namun ingin memanfaatkan tarif terendah, akan diberikan kemudahan sebagai berikut:

    SPH tetap disampaikan dalam jangka waktu tersebut dengan dilampiri:

    Surat Setoran Pajak (SSP) Uang Tebusan

    Daftar Harta dan Nilai dari Harta (tidak detail)

    Daftar Utang dan Nilai Utang (tidak detail)

    "Pengisian kelengkapan rincian Daftar Harta dan Utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016," sebut keterangan tertulis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jumat (23/9/2016).

    Pelunasan Uang Tebusan 2% (deklarasi dalam negeri dan repatriasi) dan 4% (deklarasi luar negeri) dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH.

    Ketentuan mengenai kemudahan administrasi tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. (hns/wdl)

    Sumber : http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3 305429/periode-i-tax-amnesty-tak-diperpanjang-tapi -ada-kemudahan-administrasi

    Kalau mau diperpanjang, berarti UU nya harus diubah.
    "Pengisian kelengkapan rincian Daftar Harta dan Utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016," sebut keterangan tertulis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jumat (23/9/2016).
    Yang ini seharusnya diterbitkan SE atau PENGUMUMAN ya biar orang pada tau semua?

  • benjaminfranklinjr

    Member
    26 September 2016 at 11:13 am
  • indrapala

    Member
    26 September 2016 at 11:33 am

    harusnya dibuatkan SE, biar ada dasarnya..

  • ivander

    Member
    26 September 2016 at 11:43 am
    Originaly posted by Indrapala:

    harusnya dibuatkan SE, biar ada dasarnya..

    katanya sudah terbit PER 13/PJ/2016 rekan, mungkin ada yang sudah tau? boleh dishare ..

  • benjaminfranklinjr

    Member
    26 September 2016 at 12:02 pm
    Originaly posted by ivander:

    katanya sudah terbit PER 13/PJ/2016 rekan, mungkin ada yang sudah tau? boleh dishare ..

    cek di sini rekan –> http://taxamnesty.ortax.org/?mod=forum&page=show&i dtopik=65194

  • indrapala

    Member
    26 September 2016 at 12:05 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    cek di sini rekan –> http://taxamnesty.ortax.org/?mod=forum&page=show&i dtopik=65194

    Mantap thks rekan…

  • benjaminfranklinjr

    Member
    26 September 2016 at 12:20 pm
    Originaly posted by INDRAPALA:

    Mantap thks rekan…

    Berarti apa yang diungkapkan oleh Pak Dirjen langsung dibuat aturannya dalam bentuk PER yaa. luar biasaaaa

  • dharmawan a

    Member
    26 September 2016 at 12:26 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Originaly posted by ivander:
    katanya sudah terbit PER 13/PJ/2016 rekan, mungkin ada yang sudah tau? boleh dishare ..

    cek di sini rekan –> http://taxamnesty.ortax.org/?mod=forum&page=show&i dtopik=65194

    mantap rekan, thanks

  • benjaminfranklinjr

    Member
    26 September 2016 at 3:09 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    mantap rekan, thanks

    Mantap

  • dedeliciouzz

    Member
    26 September 2016 at 3:33 pm

    nice share 🙂

  • rnegoro

    Member
    26 September 2016 at 7:06 pm

    Tetap harus submit sebelum september 30 2016 mana ada kelonggarannya ? Useless amat Jokowi ama Sri Mulyani – telan ludah sendiri..

  • cdrliauw

    Member
    27 September 2016 at 9:02 am

    saya pikir dan dengar berita atau kabar kata nya..bayar uang tebusan dulu terus SPH nya boleh nyusul sampai 31 desember..RUPANYA tetap harus di masukin SPH nya sebelum 30 September hanya detail nya saja yang boleh nyusul..sama aja bohong malah WP harus kerja double masukin SPH terus isi lagi detail nya..mana antrian masukin TA gila banyak..jam 8 pagi pergi ambil no antrian dapat 18 masuk ke ruangan TA bisa jam 1an dan selesai nya bisa jam 3..

  • hendraprasetio

    Member
    27 September 2016 at 10:07 am

    belum lagi harus buat surat untuk pernyataan kelengkapan telah diterima dan segala macamnya, seperti nya akan lebih lama lagi prosesnya, rekan

  • abetkasonk

    Member
    30 September 2016 at 5:36 pm
    Originaly posted by rnegoro:

    Tetap harus submit sebelum september 30 2016 mana ada kelonggarannya ? Useless amat Jokowi ama Sri Mulyani – telan ludah sendiri..

    ya semoga aja besok ada kabar menggembirakan dari mereka 😀

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now