Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PBB telat bayar
Pagi rekan ortax,,,,
(PMK) Nomor: 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam peraturan itu disebutkan, PBB yang tidak atau kurang dibayar akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayarkan. Untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
rumah saya dari tahun 2011 tidak bayar PBB, kalau sekarang mau dilunasi perhitungannya bagaimana ya? PBB terakhir dibayara tahun 2010 sebesar 1 Jt, memang setiap taunnya 1 jt.
PBB Tahun 2011 = 1 jt + denda 48% = 1.480.000,-
PBB Tahun 2012 = 1 jt + denda 48% = 1.480.000,-
PBB Tahun 2013 = 1 jt + denda 48% = 1.480.000,-
PBB Tahun 2014 = 1 jt + denda 26% = 1.260.000,-
PBB Tahun 2015 = 1 jt + denda 2% = 1.020.000,-
TOTAL = 6.720.000,-
Mohon koreksi Perhitungannya rekan,,salam
- Originaly posted by budimetric:
PBB Tahun 2011 = 1 jt + denda 48% = 1.480.000,-
PBB Tahun 2012 = 1 jt + denda 48% = 1.480.000,-
PBB Tahun 2013 = 1 jt + denda 48% = 1.480.000,-
PBB Tahun 2014 = 1 jt + denda 26% = 1.260.000,-
PBB Tahun 2015 = 1 jt + denda 2% = 1.020.000,-
TOTAL = 6.720.000,-
Mohon koreksi Perhitungannya rekan,,Kalau bayarnya tetap pokok pajaknya saja, sanksi adm. nanti tunggu STP dari Kantor Pajak
oke thanks rekan ivander,,