• PBB telat bayar

     budimetric updated 7 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • budimetric

    Member
    24 September 2016 at 9:15 am

    Pagi rekan ortax,,,,
    (PMK) Nomor: 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam peraturan itu disebutkan, PBB yang tidak atau kurang dibayar akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayarkan. Untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
    rumah saya dari tahun 2011 tidak bayar PBB, kalau sekarang mau dilunasi perhitungannya bagaimana ya? PBB terakhir dibayara tahun 2010 sebesar 1 Jt, memang setiap taunnya 1 jt.
    PBB Tahun 2011 = 1 jt + denda 48% = 1.480.000,-
    PBB Tahun 2012 = 1 jt + denda 48% = 1.480.000,-
    PBB Tahun 2013 = 1 jt + denda 48% = 1.480.000,-
    PBB Tahun 2014 = 1 jt + denda 26% = 1.260.000,-
    PBB Tahun 2015 = 1 jt + denda 2% = 1.020.000,-
    TOTAL = 6.720.000,-
    Mohon koreksi Perhitungannya rekan,,

    salam

  • budimetric

    Member
    24 September 2016 at 9:15 am
  • ivander

    Member
    26 September 2016 at 10:10 am
    Originaly posted by budimetric:

    PBB Tahun 2011 = 1 jt + denda 48% = 1.480.000,-
    PBB Tahun 2012 = 1 jt + denda 48% = 1.480.000,-
    PBB Tahun 2013 = 1 jt + denda 48% = 1.480.000,-
    PBB Tahun 2014 = 1 jt + denda 26% = 1.260.000,-
    PBB Tahun 2015 = 1 jt + denda 2% = 1.020.000,-
    TOTAL = 6.720.000,-
    Mohon koreksi Perhitungannya rekan,,

    Kalau bayarnya tetap pokok pajaknya saja, sanksi adm. nanti tunggu STP dari Kantor Pajak

  • budimetric

    Member
    26 September 2016 at 11:44 am

    oke thanks rekan ivander,,

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now