Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › merger
dear rekan,
saya ingin menanyakan mengenai aspek-aspek perpajakan untuk merger beserta peraturannya (asset & liabilities).
lalu bagaimana cara pencatatannya apabila memilih memakai nilai pasar dan nilai buku atas pembelian A/R dan aktivanya.
tolong dibantu..terima kasih.
- Originaly posted by chrisanty:
saya ingin menanyakan mengenai aspek-aspek perpajakan untuk merger beserta peraturannya (asset & liabilities).
Baca :
PMK 43 2008, PER 28 2008, PP 71 Tahun 2008, PMK 91 2008, SE 21 1999, SE 42 1999, SE 29 2015, PMK 91 2015, PER 26 2009, PER 16 2005, PMK 256 2008
Update lagi aturannya kalli aja ada perubahan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies