• Curhat Tax Amnesty

     Gwyneth updated 7 years, 7 months ago 21 Members · 33 Posts
  • boboboy

    Member
    19 September 2016 at 4:01 pm
  • boboboy

    Member
    19 September 2016 at 4:01 pm

    Dear All

    Mau curhat sedikit nih..

    perusahaan mau ikut tax amnesty nih..
    SPT tahunan terakhir yang kami laporkan adalah tahun 2011..
    nah pada saat kami mau melaporkan SPT Tahunan tahun 2015 (sebagai syarat untuk mengikuti tax amnesty, ternyata AR menolak dengan alasan SPT Tahun 2012-2014 belum dilaporkan..
    sedangkan dalam pasal 18 Ayat (1) poin a, mengatakan cukup melaporkan SPT Tahun 2015 saja..

    jadi manakah yang benar?

  • hendraprasetio

    Member
    19 September 2016 at 4:13 pm

    SPT 2015 saja, rekan…..

  • natane

    Member
    19 September 2016 at 4:15 pm

    UU KUP sebelum UU Tax Amnesty tetap berlaku
    SPT tetap wajib dilaporkan

  • jon1201

    Member
    19 September 2016 at 4:24 pm

    lapor Spt 2015 nya pake Efiling aja rekan..asalkan tidak LB

    Originaly posted by boboboy:

    ernyata AR menolak dengan alasan SPT Tahun 2012-2014 belum dilaporkan..

    karena ini kewajiban WP, makanya dimintai laporannya, agar besaran Harta dith 2012-2014 dianggap sbg Harta tambahan yang menjadi objek amnesti pajak.

    Originaly posted by boboboy:

    sedangkan dalam pasal 18 Ayat (1) poin a, mengatakan cukup melaporkan SPT Tahun 2015 saja..

    tidak ada kok mengatakan seperti itu, hanya minta lampiran SPT Tahunan terakhir. bukan berarti cukup lapor SPT2015 lalu mengabaikan SPT sebelumnya.

  • Amy_Anto

    Member
    19 September 2016 at 4:53 pm

    itu akal-akalan ARnya aja rekan….. tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa untuk penyampaian spt tahun tertentu, harus menyampaikan dulu spt tahun2 sebelumnya.

    dan itu sy sudah lakukan (di 2015) lapor 2014 tapi dr tahun 2007-2013 belum lapor, tp tetap diterima.

    jadi minta aja penjelasan dr AR, aturan mana yg mendasari penolakan
    tersebut.

  • fredtaxes

    Member
    19 September 2016 at 5:27 pm

    Dear All
    salam kepada semua rekan,,,
    sy member baru,
    ijinkan sy curhat kepada rekan sekalian dan mohon bantuannya,,thx u

    kemarin sy lapor TA atas PT.tapi di tolak karena tidak melampirkan neraca
    TA nya…yg sy ingin tanyakan apakah dasarnya lapor TA utk PT wajib pakai neraca TA .demikian rekan mohon pencerahannya

  • hendraprasetio

    Member
    19 September 2016 at 7:14 pm

    Isi dr transkrip kutipan elemen keuangan, rekan

  • boboboy

    Member
    19 September 2016 at 7:27 pm
    Originaly posted by jon1201:

    karena ini kewajiban WP, makanya dimintai laporannya, agar besaran Harta dith 2012-2014 dianggap sbg Harta tambahan yang menjadi objek amnesti pajak.

    kalau begitu, apa yang mau di amnestikan master?
    bukankah semuanya sudah dilaporkan jadinya?

    Originaly posted by jon1201:

    tidak ada kok mengatakan seperti itu, hanya minta lampiran SPT Tahunan terakhir. bukan berarti cukup lapor SPT2015 lalu mengabaikan SPT sebelumnya.

    tak kutipkan ya master..
    Pasal 18

    (1)
    Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
    b.
    Harta yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.

    Masalahnya adalah 3 orang di help desk setuju dengan pendapat saya..
    tapi 2 orang AR mengatakan harus dilaporkan SPT Tahun 2012-2014nya juga..
    kok bisa gak kompak gitu ya?

  • boboboy

    Member
    19 September 2016 at 7:28 pm
    Originaly posted by natane:

    UU KUP sebelum UU Tax Amnesty tetap berlaku
    SPT tetap wajib dilaporkan

    Originaly posted by boboboy:

    Pasal 18

    (1)
    Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
    b.
    Harta yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.

  • boboboy

    Member
    19 September 2016 at 7:51 pm
    Originaly posted by Amy_Anto:

    dan itu sy sudah lakukan (di 2015) lapor 2014 tapi dr tahun 2007-2013 belum lapor, tp tetap diterima.

    rekan mah enak..
    orang KPP nya pengertian..
    saya karena 2012-2015 belum lapor sudah dibilang bisa dipidanakan dengan dakwaan dengan sengaja tidak menyampaiakn SPT.. T_T

  • basaroh

    Member
    20 September 2016 at 12:33 pm

    PETISI Presiden Jokowi, mohon Periode I Tax Amnesty diperpanjang!

    Program Pengampunan Pajak telah diberlakukan sejak 1 Juli 2016 melalui UU No. 11 Tahun 2016. Pemerintah berketetapan memberikan amnesti pajak demi mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, peningkatan likuiditas, perluasan basis pajak, dan melanjutkan reformasi perpajakan yang menyeluruh.

    Kita ketahui program ini membutuhkan sosialisasi yang tidak mudah dan peraturan teknis yang diterbitkan hingga akhir Agustus 2016, sehingga memangkas waktu dan kesempatan yang dimiliki para wajib pajak yang sangat antusias untuk mengikuti program ini.

    Kini waktu semakin sempit, hanya tersisa 10 hari hingga berakhirnya periode I di 30 September 2016, di mana wajib pajak dapat menikmati tarif terendah. Namun pemahaman yang terlambat, kebutuhan waktu memantapkan hati, dan persiapan yang tidak mudah berpotensi merenggut hak wajib pajak untuk dapat ikut amnesti pajak di Periode I. Tentu saja dapat kita bayangkan dampak dan akibat dari hilangnya kesempatan ini.

    Wajib Pajak berpotensi mendapat perlakuan tidak adil akibat kesempatan dan perlakuan yang tidak sama, terlebih yang baru beberapa waktu terakhir mengerti program ini. Beban warganegara juga akan semakin berat karena begitu memasuki Periode II, tarif uang tebusan akan meningkat 50% dari periode I. Ini selain memberatkan juga akan berdampak pada rendahnya partisipasi yang pada gilirannya mengakibatkan target, sasaran, dan tujuan program amnesti pajak tidak tercapai. Melalui perpanjangan Periode I, Ditjen Pajak juga berkesempatan mempersiapkan diri dengan lebih baik, termasuk menyempurnakan aturan teknis, menyederhanakan formulir, prosedur, sistem teknologi untuk administrasi, dan tidak perlu memperpanjang jam kerja karena waktu pelayanan yang lebih panjang.

    Untuk itu, kami mohon Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi rakyat yang berharap perpanjangan Periode I hingga akhir November 2016, demi memberi kesempatan yang sama dan membuka peluang program ini mencapai hasil optimal. Presiden segera menerbitkan Perppu sebelum berakhirnya Periode I, demi suksesnya amnesti pajak sebagai jembatan menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan bersendikan gotong royong demi kemandirian bangsa.
    Petisi ini akan dikirim ke:

    Presiden Republik Indonesia
    Joko Widodo

    Yustinus Prastowo telah mulai petisi ini dengan tanda tangan satu-satunya dan sekarang ada 221 pendukung. Mulai petisi sendiri untuk membuat perubahan yang berdua peduli.

    https://www.change.org/p/joko-widodo-presiden-joko wi-mohon-periode-i-tax-amnesty-diperpanjang?recrui ter=599379314&utm_source=share_petition&utm_medium =facebook&utm_campaign=autopublish&utm_term=des-lg -share_petition-no_msg&fb_ref=Default

  • jon1201

    Member
    20 September 2016 at 2:55 pm
    Originaly posted by boboboy:

    kalau begitu, apa yang mau di amnestikan master?
    bukankah semuanya sudah dilaporkan jadinya?

    Nilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah
    a. nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2011, ditambah dengan
    b. Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015.

    Atas harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan – Tax amnesty

    Originaly posted by boboboy:

    kok bisa gak kompak gitu ya?

    mereka kan dulunya belajarnya beda jurusan..

  • boboboy

    Member
    20 September 2016 at 10:20 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Nilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah
    a. nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2011, ditambah dengan
    b. Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015.

    makasih master sebelumnya atas tanggapannya..
    kalau begitu, buat apa mereka meminta 2012-2014 ya?

    apa mau dilihat jumlah yang seharusnya diamnestikan?
    bagaimana kalau bentuknya current asset??

    Mohon pencerahan..

    Originaly posted by jon1201:

    Originaly posted by boboboy:
    kok bisa gak kompak gitu ya?

    mereka kan dulunya belajarnya beda jurusan..

    wkwkwkwkwkwkw

  • ranz

    Member
    21 September 2016 at 3:29 pm

    Mohon bantuan rekan Ortax,

    Kami ikut TA (tax amnesty) sudah membayar uang tebusan 2%, ternyata oleh Tim Peneliti dari KPP dinyatakan UMKM dg tarif 0,5%, solusinya bagaimana untuk uang yg terlanjur disetorkan dalam rekening tax amnesty ? terima kasih

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now