Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemberian Cuma Cuma

  • Pemberian Cuma Cuma

     natane updated 7 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Sherlly

    Member
    19 September 2016 at 12:07 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Maaf ada yang ingin saya tanyakan.
    * Kalau pemberian cuma – cuma untuk customer yang bukan produksi
    sendiri, seperti : mug, payung, kaos apakah harus dibuatkan faktur
    pajak dan daftar nominatifnya?

    * Kalau harus dibuatkan faktur pajaknya, dasar perhitungan pajaknya
    berdasarkan apa? Karena kalau pemberian sample barang produksi
    sendiri kan dasar perhitungannya dari HPP. Kalau pemberian mug, dll
    itu berdasarkan apa?

    * Apakah pemberian barang tersebut boleh dimasukan saja ke biaya
    marketing? Kalau boleh, apakah tetap harus dibuatkan daftar
    nominatifnya? Apakah bon pembelian saja sudah cukup untuk dasar
    pembuatan daftar nominatif?

    Demikian pertanyaan dari saya. Mohon bantuan dari rekan – rekan sekalian.

    Terima kasih,

    Sherlly

  • Sherlly

    Member
    19 September 2016 at 12:07 pm
  • natane

    Member
    19 September 2016 at 2:57 pm

    pasal 1 A ayat d , penjelasan:
    Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma”
    adalah pemberian yang diberikan tanpa
    pembayaran baik barang produksi sendiri
    maupun bukan produksi sendiri,
    seperti
    pemberian contoh barang untuk promosi kepada
    relasi atau pembeli.

    Jadi benda promosi tersebut dianggap pajak dan tetap harus diterbitkan Faktur Pajak

    PMK Nomor 38/PMK.011/2013
    DPPnya Harga Jual dikurangi laba kotor alias HPP

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now