Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemberian Cuma Cuma
Dear Rekan Ortax,
Maaf ada yang ingin saya tanyakan.
* Kalau pemberian cuma – cuma untuk customer yang bukan produksi
sendiri, seperti : mug, payung, kaos apakah harus dibuatkan faktur
pajak dan daftar nominatifnya?* Kalau harus dibuatkan faktur pajaknya, dasar perhitungan pajaknya
berdasarkan apa? Karena kalau pemberian sample barang produksi
sendiri kan dasar perhitungannya dari HPP. Kalau pemberian mug, dll
itu berdasarkan apa?* Apakah pemberian barang tersebut boleh dimasukan saja ke biaya
marketing? Kalau boleh, apakah tetap harus dibuatkan daftar
nominatifnya? Apakah bon pembelian saja sudah cukup untuk dasar
pembuatan daftar nominatif?Demikian pertanyaan dari saya. Mohon bantuan dari rekan – rekan sekalian.
Terima kasih,
Sherlly
pasal 1 A ayat d , penjelasan:
Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cumaâ€
adalah pemberian yang diberikan tanpa
pembayaran baik barang produksi sendiri
maupun bukan produksi sendiri, seperti
pemberian contoh barang untuk promosi kepada
relasi atau pembeli.Jadi benda promosi tersebut dianggap pajak dan tetap harus diterbitkan Faktur Pajak
PMK Nomor 38/PMK.011/2013
DPPnya Harga Jual dikurangi laba kotor alias HPP