Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › tax implikasi pelimpahan aset ke pemegang saham
tax implikasi pelimpahan aset ke pemegang saham
Dear rekan ortax,
mohon dibantu untuk tax implikasi jika saya akan melimpahkan aset berupa tanah bangunan ke pemegang saham.
- Originaly posted by mdy2209:
melimpahkan aset berupa tanah bangunan ke pemegang saham.
kewajiban PPN, PPh, BPHTB + (harga wajar)
- Originaly posted by Prawoto:
kewajiban PPN, PPh, BPHTB + (harga wajar)
dengan tarip normal ya rekan prawoto? PPn nya berarti di proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan ya rekan? berarti di tarip baru 2,5% ya?
Viewing 1 - 4 of 4 replies