Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › CARA PEMBETULAN EFAKTUR
salam rekan.
sy mau tanya. jika kita buka faktur pajak keluaran bln 7 , dimana terjadi kesalahan buka yang seharusnya ada dua customer dibuka menjadi satu faktur pajak dan ppnnya sudah dilaporkan di bln 7, bagaimana solusinya atas kasus tersebut dan cara pembetulannya
mohon sarannya
- Originaly posted by ingintautax:
sy mau tanya. jika kita buka faktur pajak keluaran bln 7 , dimana terjadi kesalahan buka yang seharusnya ada dua customer dibuka menjadi satu faktur pajak dan ppnnya sudah dilaporkan di bln 7, bagaimana solusinya atas kasus tersebut dan cara pembetulannya
1. batalkan FP
2. terbitkan FP baru )2 cutomer)
3. buat SPT pembetulan
4. lapor spt pembetulan tidak usaha di buat fp pengganti rekan? bagaimana dgn no seri faktur pajak utk 2 customer tersebut
bagaimana cara melakukan pembetulan rekan?mohon masukannya rekan
sepi