Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT CARA PEMBETULAN EFAKTUR

  • CARA PEMBETULAN EFAKTUR

     ingintautax updated 7 years, 7 months ago 2 Members · 5 Posts
  • ingintautax

    Member
    17 September 2016 at 11:57 am

    salam rekan.

    sy mau tanya. jika kita buka faktur pajak keluaran bln 7 , dimana terjadi kesalahan buka yang seharusnya ada dua customer dibuka menjadi satu faktur pajak dan ppnnya sudah dilaporkan di bln 7, bagaimana solusinya atas kasus tersebut dan cara pembetulannya

    mohon sarannya

  • ingintautax

    Member
    17 September 2016 at 11:57 am
  • sistop

    Member
    17 September 2016 at 12:33 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    sy mau tanya. jika kita buka faktur pajak keluaran bln 7 , dimana terjadi kesalahan buka yang seharusnya ada dua customer dibuka menjadi satu faktur pajak dan ppnnya sudah dilaporkan di bln 7, bagaimana solusinya atas kasus tersebut dan cara pembetulannya

    1. batalkan FP
    2. terbitkan FP baru )2 cutomer)
    3. buat SPT pembetulan
    4. lapor spt pembetulan

  • ingintautax

    Member
    18 September 2016 at 12:05 pm

    tidak usaha di buat fp pengganti rekan? bagaimana dgn no seri faktur pajak utk 2 customer tersebut
    bagaimana cara melakukan pembetulan rekan?

    mohon masukannya rekan

  • ingintautax

    Member
    19 September 2016 at 5:58 pm

    sepi

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now