Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SKB PPh 23
Sore sobat ortax,
Mau nanya atuh euy, tahun 2014 saya belum mengajukan SKB (surat keterangan bebas pemotongan pph 23) karena omzet di bawah 4,8 M pertahunnya. tahun 2015 saya sudah mengajukan SKB akan tetapi disetiap ada transaksinya dalam 1 bulan ada pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang di potongan dari jumlah penghasilan bruto nya sebesar 1%.
yang mau saya tanyakan di sini dalam pengenaan pajak tersebut transaksinya harus saya masukin kemana nanti klo buat spt tahunannya. trimsdi SPT 1771 Badan
Form 1771-IV no 14 diisi, jumlah penghasilan bruto dan PP 4(2), keterangan omset PP 46/2013
di Form 1771-I setelah menghitung laba bersih (penghasilan netto komersial), diisi 1771-I no 4, PPh final 4(2) dikoreksi fiskal 1771-I no 5f, seluruh beban dan biaya selain PPh final dikoreksi di 1771-I no 6d sehingga penghasilan Netto Fiskal (1771-I no 8) nilainya NIHIL
di form 1771 Induk halaman 2 no 15a diisi PPh 4(2)
terima kasih infonya mak natane, kalau di neraca laba rugi saya masukinnya di kategori apa euy.. hehe maaf saya belum paham betul neraca laba rugi euy.
jadi saya totalin dulu jumlah penghasilan bruto dan PPh 4(2) pertahunnya ya mak. baru di masukin ke lampiran 1771-IV no. 14 ya mak?
iya benar itu untuk omset setahun dan PPh 4(2) setahun
jadi PPh badannya nihil ya rekankalau di laba rugi beban PPh 4(2) masukkan aja Beban PPh 4(2) tiap bulan
pas akhir tahun bisa direclass jadi Beban PPh Badan, supaya bisa dibandingkan dengan PPh badan tahun lalu
karena intinya dia menggantikan beban PPh Badan
terima kasih infonya mak natane, kalau saya masukin hanya di laporan SPT Tahunan saja bisa nda?
tetap harus lapor SPT PPh 4(2) tiap bulan dengan lampiran SSP ke-3nya
iya pasti saya lapor tiap bulannya, maksud saya kalau saya cantumin di laporan spt tahunan saja dan tidak di cantumin di neraca atau laba rugi bisa nda mak natane?
kalau sekarang kan nda pake ssp lagi, sekarang pakainya ebilling. jadi yang dilampirin bukti setor ke bank nya saja kan mak?
dikonfirm aja ke kring pajak