• SKB PPh 23

     natane updated 7 years, 7 months ago 2 Members · 12 Posts
  • darusfirman

    Member
    15 September 2016 at 2:52 pm

    Sore sobat ortax,

    Mau nanya atuh euy, tahun 2014 saya belum mengajukan SKB (surat keterangan bebas pemotongan pph 23) karena omzet di bawah 4,8 M pertahunnya. tahun 2015 saya sudah mengajukan SKB akan tetapi disetiap ada transaksinya dalam 1 bulan ada pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang di potongan dari jumlah penghasilan bruto nya sebesar 1%.
    yang mau saya tanyakan di sini dalam pengenaan pajak tersebut transaksinya harus saya masukin kemana nanti klo buat spt tahunannya. trims

  • darusfirman

    Member
    15 September 2016 at 2:52 pm
  • natane

    Member
    15 September 2016 at 3:05 pm

    di SPT 1771 Badan

    Form 1771-IV no 14 diisi, jumlah penghasilan bruto dan PP 4(2), keterangan omset PP 46/2013

    di Form 1771-I setelah menghitung laba bersih (penghasilan netto komersial), diisi 1771-I no 4, PPh final 4(2) dikoreksi fiskal 1771-I no 5f, seluruh beban dan biaya selain PPh final dikoreksi di 1771-I no 6d sehingga penghasilan Netto Fiskal (1771-I no 8) nilainya NIHIL

    di form 1771 Induk halaman 2 no 15a diisi PPh 4(2)

  • darusfirman

    Member
    15 September 2016 at 3:22 pm

    terima kasih infonya mak natane, kalau di neraca laba rugi saya masukinnya di kategori apa euy.. hehe maaf saya belum paham betul neraca laba rugi euy.

  • darusfirman

    Member
    15 September 2016 at 3:24 pm

    jadi saya totalin dulu jumlah penghasilan bruto dan PPh 4(2) pertahunnya ya mak. baru di masukin ke lampiran 1771-IV no. 14 ya mak?

  • natane

    Member
    16 September 2016 at 9:20 am

    iya benar itu untuk omset setahun dan PPh 4(2) setahun
    jadi PPh badannya nihil ya rekan

  • natane

    Member
    16 September 2016 at 9:23 am

    kalau di laba rugi beban PPh 4(2) masukkan aja Beban PPh 4(2) tiap bulan

    pas akhir tahun bisa direclass jadi Beban PPh Badan, supaya bisa dibandingkan dengan PPh badan tahun lalu

    karena intinya dia menggantikan beban PPh Badan

  • darusfirman

    Member
    16 September 2016 at 9:25 am

    terima kasih infonya mak natane, kalau saya masukin hanya di laporan SPT Tahunan saja bisa nda?

  • natane

    Member
    16 September 2016 at 9:34 am

    tetap harus lapor SPT PPh 4(2) tiap bulan dengan lampiran SSP ke-3nya

  • darusfirman

    Member
    16 September 2016 at 5:11 pm

    iya pasti saya lapor tiap bulannya, maksud saya kalau saya cantumin di laporan spt tahunan saja dan tidak di cantumin di neraca atau laba rugi bisa nda mak natane?

  • darusfirman

    Member
    16 September 2016 at 5:12 pm

    kalau sekarang kan nda pake ssp lagi, sekarang pakainya ebilling. jadi yang dilampirin bukti setor ke bank nya saja kan mak?

  • natane

    Member
    17 September 2016 at 10:00 am

    dikonfirm aja ke kring pajak

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now