Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bisakah Laporan SPT PPH Masa dikirimkan via jasa ekspedisi ?
Bisakah Laporan SPT PPH Masa dikirimkan via jasa ekspedisi ?
Dear All,
Mohon informasinya, apakah kalau Laporan SPT PPH21 / 23 Masa dikirimkan via jasa ekspedisi atau jasa Pos bisa atau tidak ? Karena kami yang membuat Laporannya ada di Kantor Operasional di Bandung sedangkan Kantor Pusatnya ada di Sukabumi sehingga NPWP nya terdaftar di Sukabumi. Jadi kami tidak langsung menyerahkan ke kantor Pajak KPP Sukabumi. Mohon info nya. Terima kasih.- Originaly posted by supardibale:
Laporan SPT PPH21 / 23 Masa dikirimkan via jasa ekspedisi atau jasa Pos bisa atau tidak ?
bisa rekan, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP, Pasal 6 ayat 1 huruf (c) PER-14/PJ/2013
Terima kasih banyak Bung PEANUTBUTTER atas info nya. Saya langsung nih ke jasa kurir ekspedisi buat kirim SPT Masa nya.