Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bisakah Laporan SPT PPH Masa dikirimkan via jasa ekspedisi ?

  • Bisakah Laporan SPT PPH Masa dikirimkan via jasa ekspedisi ?

     supardibale updated 7 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • supardibale

    Member
    15 September 2016 at 10:35 am

    Dear All,
    Mohon informasinya, apakah kalau Laporan SPT PPH21 / 23 Masa dikirimkan via jasa ekspedisi atau jasa Pos bisa atau tidak ? Karena kami yang membuat Laporannya ada di Kantor Operasional di Bandung sedangkan Kantor Pusatnya ada di Sukabumi sehingga NPWP nya terdaftar di Sukabumi. Jadi kami tidak langsung menyerahkan ke kantor Pajak KPP Sukabumi. Mohon info nya. Terima kasih.

  • supardibale

    Member
    15 September 2016 at 10:35 am
  • peanutbutter

    Member
    15 September 2016 at 11:04 am
    Originaly posted by supardibale:

    Laporan SPT PPH21 / 23 Masa dikirimkan via jasa ekspedisi atau jasa Pos bisa atau tidak ?

    bisa rekan, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP, Pasal 6 ayat 1 huruf (c) PER-14/PJ/2013

  • supardibale

    Member
    15 September 2016 at 11:30 am

    Terima kasih banyak Bung PEANUTBUTTER atas info nya. Saya langsung nih ke jasa kurir ekspedisi buat kirim SPT Masa nya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now