Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Lupa Mengisi Kompensasi espt 21

  • Lupa Mengisi Kompensasi espt 21

     memey updated 7 years, 6 months ago 3 Members · 7 Posts
  • aandrianagus

    Member
    14 September 2016 at 6:55 pm

    Dear rekan Ortax

    Saya melakukan pembetulan pph 21 yg mengakibatkan lebih bayar, tetapi di nomor 18, yaitu kompensasi ke masa pajak berikutnya lupa saya isi, dan SPT tersebut sudah saya laporkan.
    saat saya ingin menggunakan kompensasi tersebut dimasa selanjutnya, ternyata SPT saya ditolak oleh petugas TPT.
    Petugas TPT tersebut memberikan solusi kalo saya harus PBK atas kelebihan bayar tersebut. Saya juga tlp ke kring pajak , dari kring pajak menyarankan untuk pembetulan kedua saja dan tinggal diisi kompensasinya.
    Namun saat saya buat p2, ternyata kelebihan bayar tsb malah tidak muncul.

    Mungkin rekan rekan punya pengalaman yang sama dengan saya dan bersedia berbagi informasi

    Terimakasih

    Salam

  • aandrianagus

    Member
    14 September 2016 at 6:55 pm
  • tukanginsinyur

    Member
    15 September 2016 at 9:17 am
    Originaly posted by aandrianagus:

    Namun saat saya buat p2, ternyata kelebihan bayar tsb malah tidak muncul.

    tidak munculnya yg di nomor mananya?

  • aandrianagus

    Member
    15 September 2016 at 10:58 am
    Originaly posted by tukanginsinyur:

    tidak munculnya yg di nomor mananya?

    di nomor 17 rekan, jadi nihil.

    ada saran?

  • memey

    Member
    15 September 2016 at 12:20 pm

    Memang demikian rekan karena SPT Pembetulan yakni no. 15 = no. 16 maka no. 17 nihil.
    Jadi pd no. 18 Kelebihan setor pada angka 15, tinggal diisi mau dikompensasikan ke masa pajak berapa.

    Salam

  • aandrianagus

    Member
    15 September 2016 at 4:11 pm
    Originaly posted by memey:

    Memang demikian rekan karena SPT Pembetulan yakni no. 15 = no. 16 maka no. 17 nihil.
    Jadi pd no. 18 Kelebihan setor pada angka 15, tinggal diisi mau dikompensasikan ke masa pajak berapa.

    Salam

    Jadi solusinya gimana rekan? atas kelebihan yang lupa saya isi dikompensasikan kemasa selanjutnya itu

  • memey

    Member
    16 September 2016 at 9:35 am

    Setelah saya coba, kealpaan dalam mengisi no. 18 tidak bisa dilakukan pembetulan solusinya lakukan pembetulan dgn cara mengurangi nilai pajak yg terhutang salah satu kary (misal rp. 100) sehingga menambah LB pd no. 15 dan pd no. 17 akan tertera nilai (100) jd pd no. 18 tinggal diisi mau dikompensasikan ke masa pajak…. (jgn lupa diisi)
    Pada spt berikutnya kompensasi LBnya ambil yg no. 15. Demikian

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now