Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Nomor Seri Faktur Pajak (e-nofa)

  • Nomor Seri Faktur Pajak (e-nofa)

     darusfirman updated 7 years, 7 months ago 4 Members · 11 Posts
  • darusfirman

    Member
    14 September 2016 at 1:54 pm

    Dear Sobat Ortax,

    Mau nanya dong, saya dapat info dari rekan saya mengenai permintaan faktur pajak via e-nofa, sebelumnya perusahaan teman saya ini sejak bulan oktober 2015 belum melaporkan SPT Masa PPN 2015 sampai saat ini ( SPT Masa bulan Agutus 2016). saya sudah mencoba dengan melakukan cara yang ada di link https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf dengan berbagai jenis browser tapi tidak ada satupun yang berhasil untuk melakukan permintaan nomor seri faktur pajak tersebut. apakah rekan saya ini harus melaporkan spt masa ppn bulan oktober 2015 sampai bulan agustus 2016 terlebih dahulu? mohon bantuannya ya sobat ortax…Trims

  • darusfirman

    Member
    14 September 2016 at 1:54 pm
  • prawoto

    Member
    14 September 2016 at 3:14 pm

    Coba cek status PKP perusahaan yang bersangkutan apakah masih exist atau sudah dicabut.

  • tukanginsinyur

    Member
    15 September 2016 at 9:45 am

    sertifikat elektroniknya sudah di inject ke browser?

  • tukanginsinyur

    Member
    15 September 2016 at 9:45 am
    Originaly posted by darusfirman:

    sejak bulan oktober 2015 belum melaporkan SPT Masa PPN 2015 sampai saat ini ( SPT Masa bulan Agutus 2016)

    nah ini masalahnya, klo 3 bulan gak lapor gabisa minta NSFP

  • darusfirman

    Member
    15 September 2016 at 2:41 pm

    @Prawoto: cek statusna dimana pak

  • darusfirman

    Member
    15 September 2016 at 2:42 pm

    @tukang insiyur: sudah di injek pak ke browsernya. ni saya lagi nyoba bantu laporin dulu semua laporan spt masa ppn dari bulan oktober 2015 s/d juli 2016.

  • A74cr

    Member
    15 September 2016 at 4:15 pm
    Originaly posted by darusfirman:

    cek statusna dimana pak

    di KPP terdaftar

    Originaly posted by darusfirman:

    permintaan faktur pajak via e-nofa,

    kalau tidak bisa, coba lakukan permintaan NSFP secara manual/langsung ke KPP

  • darusfirman

    Member
    15 September 2016 at 4:19 pm

    bisa melakukan permintaan NSFP secara manual kah? kalau bisa syaratnya apa saja? apa seperti biasa kita bikin surat permohonan juga?

  • A74cr

    Member
    15 September 2016 at 4:32 pm

    bisa dengan syarat:
    1. sudah memiliki kode aktivasi dan password
    2. telah melakukan aktivasi akun pengusaha kena pajak
    3. telah melaporkan SPT masa untuk tiga masa terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut2
    4. melampirkan surat kuasa bermaterai cukup bersamaan dengan surat permintaan NSFP apabila dikuasakan
    5. melampirkan fotocopy KTP pemohon

  • darusfirman

    Member
    16 September 2016 at 9:18 am

    @a74cr : terima kasih informasi nya sangat membantu..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now